Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) selaku Kontrak Karya masih mempelajari perubahan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Saat ini dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan ekspor konsentrat kedua perusahaan Kontrak Karya itu, resmi distop.
Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengaku bahwa Freeport masih mempelajari aturan yang baru diterbitkan itu. Adapun dampak dari perubahan status itu juga masih dipelajari.
"Kita mesti mengkaji lagi lebih dalam, tim kami yang lakukan kajian," terangnya di Kantor Direktoran Jenderal Minerba, Jumat (13/1).
Dia berharap, dengan ketentuan perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK itu tidak akan mengganggu kegiatan operasi selama belum ada perubahan atas terhentinya kegiatan ekspor per 12 Januari kemarin.
Adapun kontrak dengan pembeli konsentrat Freeport di luar negeri juga belum terganggu. Maka dari itu ia berharap persoalan ini tidak berlarut-larut.
Senada dengan itu, Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau mengatakan masih mempelajari aturan itu. Sehingga, untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah sepakat dengan atas perubahan tersebut.
"Kita masih pelajari dulu. Yang jelas tidak mengganggu kegiatan operasi kita," pungkasnya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (13/1).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK tidak memiliki batas waktu. Ketentuan perubahan menjadi IUPK nantinya itu, 14 hari setelah diajukan perubahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News