kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Freeport berharap bisa ekspor konsentrat 2014


Rabu, 14 Agustus 2013 / 17:09 WIB
Freeport berharap bisa ekspor konsentrat 2014
ILUSTRASI. Karyawan menunjukkan produk investasi emas di konter Galeri 24 Pegadaian, Jakarta.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Mimi Silvia | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) pada, Selasa (13/8) telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan PT Indosmelt dan PT Indovasi Mineral Indonesia untuk mendukung rencana perusahaan-perusahaan tersebut untuk membangun fasilitas pabrik peleburan konsentrat tembaga.

Presiden Direktur PTFI Rozik B. Soetjipto mengungkapkan, penandatanganan MoU ini merupakan langkah konkret dukungan PTFI atas kebijakan Pemerintah untuk proses hilirisasi industri berbasis sumberdaya mineral di Indonesia. "Freeport akan memasok 200.000 ton konsentrat tembaga per tahun untuk Indovasi, dan 100.000 ton per tahun untuk Indosmelt," kata dia usai MoU, Selasa (13/8).

Dengan demikian, menurut Rozik, pihaknya kini akan memasok konsentrat ke tiga smelter. Selama ini, Freeport baru memasok konsentrat tembaga ke PT Smelting di Gresik sebanyak 300.000 ton per tahun atau 40% dari total produksi. Nantinya, smelter Indovasi akan berada di Gresik, sementara smelter Indosmelt di Sulawesi Selatan.

Kedua smelter tersebut diperkirakan baru beroperasi tahun 2017 mendatang, sementara tahun depan, pemerintah melarang Freeport dan perusahaan mineral lain mengekspor bijih. Rozik berharap ada dispensasi dari pemerintah untuk tahun depan supaya bisa tetap ekspor konsentrat. "Kalau tak ada dispensasi, pihak ketiga itu jawabannya susah. Kami akan mencoba membicarakan dengan pemerintah ke depannya bagaimana," ujar dia.

Dede Suhendar, Direktur Pegusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, bagi perusahaan pemegang kontrak karya tidak diwajibkan membangun smelter, namun bisa memasok ke smelter yang berada di dalam negeri.
Peluang dispensasi bagi Freeport kecil. Dede bilang, tahun 2014, pemerintah tetap melarang ekspor bijih. Kebijakan itu sudah realistis lantaran aturan sudah keluar sejak tahun 2009 lalu. "Jika tidak dilaksanakan, akan ada sanksi melekat di situ," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×