kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Freeport dan Newmont boleh ekspor tanpa mengolah!


Jumat, 28 Maret 2014 / 16:59 WIB
Freeport dan Newmont boleh ekspor tanpa mengolah!
ILUSTRASI. Saat ini, terjadi fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri tekstil. REUTERS/Siyi Liu


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah memberikan rekomendasi ekspor produk mineral tanpa pemurnian atawa konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Rekomendasi tersebut sudah diteruskan ke Kementerian Perdagangan, dan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat eksportir terdaftar (ET) konsentrat tembaga kepada masing-masing perusahaan.

Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya menilai kedua perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan untuk menggelar kegiatan ekspor konsentrat. "Sudah kami berikan ke perdagangan, persyaratannya sudah dipenuhi semua," kata dia, Jumat (28/3).

Seperti diketahui, kedua perusahaan asal Amerika Serikat tersebut telah mengajukan permohonan rekomendasi ekspor kepada Kementerian ESDM sejak awal Maret silam. Freeport dan Newmont menghentikan kegiatan ekspor konsentrat tembaga sejak 12 Januari silam setelah efektifnya Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Produksi konsentrat Freeport mencapai 2 juta ton hingga 2,5 juta ton per tahun, sedangkan produksi Newmont mencapai 600.000 ton hingga 800.000 ton per tahun. Dari total produksi tersebut, sekitar 30% dipasok ke PT Smelting di Gresik, Jawa Timur dan sisanya diekspor ke Jepang dan Spanyol.

Dede bilang, nantinya perusahaan tersebut akan mengantongi ET dan selanjutnya akan memperoleh surat persetujuan ekspor (SPE) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan. "Mulainya kegiatan ekspor dan besarnya volume ekspornya nanti akan kami atur dalam setelah rekomendasi SPE kami berikan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×