Reporter: Petrus Dabu | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Proses renegosiasi Kontrak Karya (KK) pertambangan antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia tampaknya berjalan di tempat. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini mengaku belum pernah diajak pemerintah membahas secara detil point-point yang akan direnegosiasikan dari KK perusahaan tersebut.
Padahal, Freeport sudah siap duduk bersama dengan pemerintah dan telah menyiapkan amunisi untuk bertarung dengan pemerintah Indonesia di meja runding. “Kami dalam posisi menunggu,” ujar Daisy K. Primayanti, Head of Corporate Communication PT Freeport Indonesia kepada wartawan saat ditemui dalam workshop mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin yang digelar Indonesia Mining Association dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia di Jakarta, Rabu, 28 Maret 2012.
Daisy menyatakan, Freeport telah menyiapkan hal-hal yang akan disampaikan kepada pemerintah terkait renegosiasi. Namun, dia enggan mengungkapkan sikap Freeport atas enam isu krusial yang akan direnegosiasikan oleh pemerintah Indonesia. “Karena itu belum disampaikan secara resmi kepada pemerintah, kan tidak baik bagi kami juga untuk mengumumkan secara terbuka,” elaknya.
Riza Pratama, Corporate Social Responsibility Officer PT Freeport Indonesia menambahkan, hingga saat ini, Freeport belum menyampaikan kepada pemerintah apa sikap Freeport atas enam isu krusial yang dinegosiasi. “Untuk pembahasan sampai ke detil (renegosiasi), karena kita juga belum pernah dipanggil,” tandasnya.
Enam isu krusial yang akan direnegosiasikan pemerintah kepada perusahaan tambang baik batubara maupun mineral adalah luas wilah kerja pertambangan, perpanjangan kontrak, penerimaan negara/royalti, kewajiban pengelolaan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambang dari dalam negeri.
Namun, untuk urusan divestasi, menurut Daisy, Freeport sudah pernah menawarkan 9,36% sahamnya kepada pemerintah daerah. “Artinya Freeport sendiri sebetulnya sudah mempertimbangkan (soal divestasi). Kami yakin hal ini juga akan menjadi bagian dari pembahasan Kontrak Karya,” ujar Daisy.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tharmin Sihite dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada Senin, 19 Maret 2012 lalu mengatakan terdapat 37 kontrak karya (KK) yang harus direnegosiaskan sesuai dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dari 37 KK tersebut baru lima KK yang sudah selesai dinegosiasikan. “Mereka sudah mau menyesuaikan itu (KK). Khusus untuk Freeport, kami masih renegosiasi,” ujar Thamrin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News