kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.017   -71,00   -0,39%
  • IDX 6.077   35,47   0,59%
  • KOMPAS100 799   8,74   1,11%
  • LQ45 606   6,49   1,08%
  • ISSI 210   0,14   0,07%
  • IDX30 342   3,30   0,97%
  • IDXHIDIV20 426   3,30   0,78%
  • IDX80 91   1,03   1,14%
  • IDXV30 117   1,17   1,02%
  • IDXQ30 110   0,95   0,87%

Frekuensi hasil merger industri telekomunikasi harus ada evaluasi Kominfo dan KPPU


Selasa, 12 Oktober 2021 / 22:56 WIB
ILUSTRASI. Perawatan BTS Indosat Ooredoo.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merger sedang menjadi tren di industri telekomunikasi tanah air. Setelah pengumuman merger Indosat Ooredoo dan 3 Indonesia,  muncul lagi rencana merger XL Axiata dengan Smartfren.

Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB, Ian Josef Matheus Edward menilai positif terhadap rencana merger dan akuisisi tersebut. Selain memperkuat struktur keuangan perusahaan, juga akan memperkuat operator selular dalam menyambut era 5G yang sudah dimulai di Indonesia.

Dengan merger akan saling memperkuat permodalan, frekuensi yang dimiliki dan backbone. “Agar  menjamin terselenggaranya 5G tak hanya frekuens.. Saat ini Indosat memiliki jaringan backbone yang lebih besar ketimbang 3 Indonesia. Dan merger tersebut dapat menjadi sinergi yang baik bagi 3 Indonesia," terang  Ian, dalam keterangannya, Selasa (12/10). 

Idealnya jumlah operator seluear di Indonesia tak lebih dari empat pemain. Jika terdiri dari 3 operator, Ian khawatir akan terjadi potensi oligopoli antar penyelenggara seluler. 

Agar merger ini dapat memberikan manfaat bagi negara, masyarakat dan industri, menurut Ian pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat penting dalam finalisasi konsolidasi operator selular. "Peran regulator dalam menjamin iklim persaingan usaha ini sangat vital. Sehingga semua keputusan merger harus diserahkan ke KPPU," papar Ian.

Menurut Ian, perusahaan hasil merger tak serta-merta dapat langsung menggunakan frekuensi untuk layanan 5G. Melainkan harus melalui mekanisme evaluasi mendalam baik itu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun KPPU. Tujuannya agar membawa manfaat bagi negara dan masyarakat serta tidak menggangu iklim persaingan usaha yang sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×