kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Frekuensi hasil merger industri telekomunikasi harus ada evaluasi Kominfo dan KPPU


Selasa, 12 Oktober 2021 / 22:56 WIB
Frekuensi hasil merger industri telekomunikasi harus ada evaluasi Kominfo dan KPPU
ILUSTRASI. Perawatan?BTS Indosat Ooredoo.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merger sedang menjadi tren di industri telekomunikasi tanah air. Setelah pengumuman merger Indosat Ooredoo dan 3 Indonesia,  muncul lagi rencana merger XL Axiata dengan Smartfren.

Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB, Ian Josef Matheus Edward menilai positif terhadap rencana merger dan akuisisi tersebut. Selain memperkuat struktur keuangan perusahaan, juga akan memperkuat operator selular dalam menyambut era 5G yang sudah dimulai di Indonesia.

Dengan merger akan saling memperkuat permodalan, frekuensi yang dimiliki dan backbone. “Agar  menjamin terselenggaranya 5G tak hanya frekuens.. Saat ini Indosat memiliki jaringan backbone yang lebih besar ketimbang 3 Indonesia. Dan merger tersebut dapat menjadi sinergi yang baik bagi 3 Indonesia," terang  Ian, dalam keterangannya, Selasa (12/10). 

Idealnya jumlah operator seluear di Indonesia tak lebih dari empat pemain. Jika terdiri dari 3 operator, Ian khawatir akan terjadi potensi oligopoli antar penyelenggara seluler. 

Agar merger ini dapat memberikan manfaat bagi negara, masyarakat dan industri, menurut Ian pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat penting dalam finalisasi konsolidasi operator selular. "Peran regulator dalam menjamin iklim persaingan usaha ini sangat vital. Sehingga semua keputusan merger harus diserahkan ke KPPU," papar Ian.

Menurut Ian, perusahaan hasil merger tak serta-merta dapat langsung menggunakan frekuensi untuk layanan 5G. Melainkan harus melalui mekanisme evaluasi mendalam baik itu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun KPPU. Tujuannya agar membawa manfaat bagi negara dan masyarakat serta tidak menggangu iklim persaingan usaha yang sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×