Reporter: Abdul Basith, Barratut Taqiyyah Rafie, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya. Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.
Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan. Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif. "Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar Djoko di Jakarta, Selasa (6/8).
Baca Juga: Listrik padam, PLN pastikan beri kompensasi dan investigasi penyebabnya
Tak hanya pegawai, jajaran direksi pun bakal terdampak pemotongan gaji. "Kalau kaya gini nih, kemungkinan kena semua pegawai," ujar dia.
Djoko pun menjelaskan, bukan gaji pokok pegawai yang akan dipangkas, namun insentif kesejahteraan. "Di PLN itu ada married order, kalau kerjanya enggak bagus potong gaji. P2nya diperhitungkan. P1 gaji dasar, P2 ini kalo berprestasi dikasih," ujar dia.
Baca Juga: Luhut: Dirut definitif PLN tunggu Rini pulang dari haji
Adapun untuk pembayaran ganti rugi tersebut, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut. Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara. "Enak aja kalo dari APBN ditangkep, enggak boleh. APBN itu untuk investasi, subsidi, itu (pembayaran ganti rugi) operasi," ujar dia.