Reporter: Abdul Basith, Barratut Taqiyyah Rafie, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebelumnya Djoko juga memastikan bahwa kompensasi yang akan dipenuhi PLN tidak akan ditutupi dari biaya investasi. Baik itu yang berasal dari penerbitan surat utang maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk penyertaan modal negara.
Baca Juga: Listrik padam, PLN pastikan beri kompensasi dan investigasi penyebabnya
"Nggak boleh itu (biaya investasi) dipakai untuk bayar kompensasi. APBN itu untuk investasi," kata Djoko saat ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa (6/8).
Oleh sebab itu, ia mengatakan, pembayaran kompensasi akan ditutupi dengan biaya operasional. Nah, menurut Djoko, biaya itu akan berasal dari pengurangan pendapatan di luar gaji pokok yang diterima pegawai PLN.
Djoko menyebut, biaya tersebut bisa berasal dari pengurangan tunjangan atau bonus (insentif) pegawai PLN. Menurutnya hal itu wajar sebagai konsekuensi dari pemadaman yang terjadi di hampir seluruh wilayah Jawa bagian barat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Karyawan, Gaji Direksi PLN Juga Bakal Dipangkas"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News