kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gandeng Bareksrim, penyalahgunaan data masyarakat untuk registrasi dijerat pidana


Kamis, 06 Desember 2018 / 18:40 WIB
Gandeng Bareksrim, penyalahgunaan data masyarakat untuk registrasi dijerat pidana
ILUSTRASI. ilustrasi Bareskrim Polri


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) resmi menetapkan para pelanggan kartu prabayar hanya boleh melakukan registrasi kartu prabayarnya maksimum tiga nomor untuk satu operator melalui  Surat Edaran BRTI No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008, yang terbit  pada 21 November lalu. Komisioner BRTI Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan, aturan mengenai registrasi prabayar semakin jelas dan tegas. Sehingga tidak bisa lagi ditafsirkan atau dipahami secara berbeda oleh operator maupun dealer atau agen.

Dalam aturan yang baru tersebut BRTI mengajak Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menindak setiap pelanggaran yang terjadi karena menggunakan data kependudukan tanpa hak untuk keperluan registrasi kartu prabayar. Ketut menerangkan, dalam aturan yang baru ini agen atau dealer yang selama ini memiliki program atau software untuk melakukan registrasi dalam jumlah banyak, tak diperkenankan lagi untuk dipergunakan.

Registrasi yang menggunakan aplikasi hanya boleh dilakukan oleh operator telekomunikasi. Itupun hanya digunakan untuk melakukan registrasi M2M (machine to machine). 
“Jadi agen atau diler yang selama ini melakukan registrasi prabayar dengan aplikasi sudah tidak boleh sama sekali. Operator atau agen yang selama ini nakal dengan melakukan registrasi secara massif juga tak akan bisa dilakukan. Jika dikemudian hari ditemukan ada operator atau agen yang nakal, pihak Bareskirm akan segera melakukan penindakkan,”papar Ketut dalam keterangan tertulis, kepada Kontan.co,id, Kamis (6/12). Di aturan baru BRTI ini juga mengatur mengenai registrasi bagi pelanggan korporasi. Selama ini pelanggan korporasi bisa mendaftarkan kartu prabayar hanya dengan NIK person in charge (PIC)-nya saja.  Dalam aturan yang baru ini, pelanggan korporasi harus melakukan registrasi kartu prabayar hingga pengguna akhir. 

Dalam waktu dekat BRTI juga akan mengeluarkan aturan mengenai batas maksimal penggunaan kartu prabayar. Nantinya satu NIK hanya boleh memiliki tiga kartu prabayar untuk seluruh operator telekomunikasi. Ketut mengatakan, dalam aturan yang tengah digarap oleh BRTI tersebut nantinya juga mewajibkan bagi operator mengumumkan jumlah pelanggan yang berhasil melakukan registrasi prabayar (hasil rekonsiliasi). Dengan ketatnya aturan yang dibuat oleh BRTI tersebut, Ketut berharap dapat menutup celah bagi siapapun yang akan melakukan manipulasi data kepe  ndudukan untuk kegiatan registrasi prabayar. Sehingga meminimalkan penggunaan penyalahgunaan NIK untuk kegiatan registrasi prabayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×