Reporter: Fitri Nur Arifenie |
JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Kementerian ESDM Bambang Setiawan menyatakan, keinginan PLN menggandeng kuasa pertambangan (KP) batubara merupakan hal yang wajar.
Agar tidak menabrak aturan, produsen setrum ini bisa menggunakan anak usahanya, PT PLN Batubara, untuk menjalin kerjasama langsung dengan KP. Sebab, PLN Batubara dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan dan transportasi batubara.
Namun, menurut penilaian Bob, meski menggunakan PLN Batubara untuk bekerjasama dengan KP, hal tersebut tetap berpotensi melanggar aturan. Kecuali, jika PLN sama sekali tidak menyetorkan royalti kepada KP yang menjadi mitra mereka. Alhasil, PLN hanya sebagai pembeli biasa dan tidak memberi kompensasi apapun.
Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementrian ESDM, J. Purwono menyarankan agar PLN fokus membangun fasilitas stok penyangga (buffer stock) batubara ketimbang menggandeng KP. Selama ini PLN hanya menyimpan batubara di setiap pembangkit untuk stok 30 hari.
Melalui fasilitas buffer stock, PLN bisa memiliki cadangan batubara lebih banyak dan lama. Kinerjanya juga tak akan terpengaruh fluktuasi harga batubara. Nantinya, PLN bisa membawa batubara yang sudah mereka beli dari para penambang atau KP ke penampungan tersebut. "Stok bisa sampai 60 hari sehingga menjamin ketahanan pasokan energi primer PLN," kata Purwono.
PLN bisa membangun fasilitas buffer stock di Pulau Laut untuk mengamankan pasokan batubara di Kalimantan. Lalu, di Bangka atau Lampung untuk mengamankan kebutuhan pembangkit di Sumatra.
PLN memang ngotot mengamankan pasokan batubara untuk pembangkitnya lantaran kebutuhan batubara PLN diperkirakan terus naik dari tahun ke tahun. Makanya PLN berharap kerjasama dengan KP bisa memasok 20% kebutuhannya.
Dengan jaminan pasokan batubara, maka proyek Pembangkit Listrik 10.000 MW juga bisa terlaksana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News