kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ganjil genap di Puncak berlaku untuk motor dan mobil, ini kata Kemenhub


Sabtu, 04 September 2021 / 10:32 WIB
Ganjil genap di Puncak berlaku untuk motor dan mobil, ini kata Kemenhub
ILUSTRASI. Ganjil Genap Kota Bogor: Suasana penyekatan kendaraan selama perpanjangan masa PPKM di Bogor, JAwa Barat. KONTAN/Baihaki


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

Dengan pemberlakuan kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Kemenhub menyampaikan pesan kepada masyarakat yang hendak bepergian melalui jalur tersebut. 

“Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat 3 September, jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan,” kata Budi. 

Mengingat kondisi saat ini masih berlaku PPKM, maka juga akan tetap berlaku pemeriksaan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Ingat! Uji coba ganjil genap di kawasan Puncak mulai berlaku hari ini (3/9)

Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, dituliskan bahwa ada pengecualian kebijakan ganjil genap, artinya kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti: 

  1. Pemadam kebakaran 
  2. Ambulans/mobil jenazah 
  3. Tenaga kesehatan 
  4. Kendaraan dinas TNI/Polri 
  5. Angkutan umum 
  6. Angkutan online Angkutan logistik/ sembako 
  7. Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri 

“Kami dari Ditjen Hubdat juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Korlantas Polri,” tegasnya.

“Kami mendukung upaya ini juga karena seperti yang kita saksikan bahwa perlu adanya tindakan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dengan output penurunan penyeberan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor,” sambung Budi Setiyadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Ganjil Genap di Puncak Berlaku untuk Mobil dan Motor, Ini Pesan Kemenhub"

Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Selanjutnya: Agar masyarakat disiplin, Wagub DKI dukung tilang ganjil genap diberlakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×