Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
Dengan pemberlakuan kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Kemenhub menyampaikan pesan kepada masyarakat yang hendak bepergian melalui jalur tersebut.
“Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat 3 September, jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan,” kata Budi.
Mengingat kondisi saat ini masih berlaku PPKM, maka juga akan tetap berlaku pemeriksaan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Ingat! Uji coba ganjil genap di kawasan Puncak mulai berlaku hari ini (3/9)
Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, dituliskan bahwa ada pengecualian kebijakan ganjil genap, artinya kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti:
- Pemadam kebakaran
- Ambulans/mobil jenazah
- Tenaga kesehatan
- Kendaraan dinas TNI/Polri
- Angkutan umum
- Angkutan online Angkutan logistik/ sembako
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri
“Kami dari Ditjen Hubdat juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Korlantas Polri,” tegasnya.
“Kami mendukung upaya ini juga karena seperti yang kita saksikan bahwa perlu adanya tindakan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dengan output penurunan penyeberan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor,” sambung Budi Setiyadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Ganjil Genap di Puncak Berlaku untuk Mobil dan Motor, Ini Pesan Kemenhub"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Selanjutnya: Agar masyarakat disiplin, Wagub DKI dukung tilang ganjil genap diberlakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News