Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya, dari 7,5% menjadi 10% mulai Sabtu, 17 Mei 2025.
Mengenai hal ini, Ketua umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menyampaikan bahwa kenaikan pungutan ekspor ini tak akan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau sampai PHK rasanya tidak," ujar Eddy kepada Kontan.co.id, Minggu (18/5).
Hanya saja, menurut Eddy apabila PE naik maka beban ekspor minyak sawit Indonesia akan meningkat, artinya harga sawit Indonesia menjadi kurang kompetitif dibandingkan negara eksportir lain.
Sebab, kenaikan PE ini juga akan menekan harga tandan buah segar (TBS) petani.
"Memang kalau PE dinaikkan maka harga CPO dalam negeri akan tertekan. Otomatis harga TBS pada petani juga akan tertekan di sisi lain harga ekspor kita juga akan naik karena beban naik, harga menjadi kurang kompetitif," tambahnya.
Lebih lanjut, saat ini ekspor minyak sawit Indonesia sudah dominan dalam bentuk produk hilir, yakni Refined Palm Oil dan Oleo Chemical.
"Sedangkan, yang ekspor dalam bentuk CPO hanya 10% saja," ujar Eddy.
Menurut catatan Gapki, pada tahun 2024, total volume ekspor minyak sawit Indonesia mencapai 29,5 juta ton. Didominasi oleh Refined Palm Oil sebesar 20,4 juta ton dan Oleo Chemical sebesar 4,8 juta ton.
Melansir catatan Kontan, ekspor minyak sawit Indonesia saat ini sudah dibebani tiga komponen yaitu Domestic Market Obligation (DMO), Pungutan Ekspor (PE), dan Bea Keluar (BK).
"Dengan kenaikan pungutan dari 7,5% ke 10%, beban ekspor tentu meningkat. Sebelumnya total beban ekspor mencapai sekitar US$ 221 per metrik ton, dan angka ini akan bertambah lagi," ujar Eddy kepada Kontan.co.id, Kamis (15/5).
Selanjutnya: 28.000 Rekening Bank Terblokir pada 2024, PPATK: Teridentifikasi untuk Deposit Judol
Menarik Dibaca: Gaet 8.000 Pelari, BFI RUN 2025 Menularkan Energi Positif Menuju Gaya Hidup Sehat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News