Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan, kenaikan PPN akan berdampak besar pada rantai pasok, serta kenaikan bahan baku dan biaya produksi. Ujung-ujungnya akan terjadi kenaikan harga jasa/produk yang melemahkan daya beli masyarakat, sehingga utilitas penjualan tidak optimal.
"Terlebih pada produk pangan yang sangat sensitif terhadap harga, masyarakat akan mengerem konsumsinya. Hal ini akan memperlambat laju konsumsi rumah tangga," ujar Adhi dalam siaran pers yang diterima Kontan, Senin (25/11).
Baca Juga: PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, ISAT, EXCL, dan TLKM Mulai Atur Siasat
Konsumsi rumah tangga yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi berkontribusi sebesar 53,08% terhadap PDB nasional menunjukkan tren pelemahan. Pada Kuartal III-2024, konsumsi hanya mampu tumbuh 4,91%, lebih rendah dibandingkan kuartal II-2024 sebesar 4,93%.
Industri makanan minuman merupakan motor penggerak transaksi di berbagai pelaku ritel, baik di pasar tradisional maupun modern. Peningkatan omset dan peredaran uang melalui transaksi perdagangan dari berbagai kanal dapat membantu meningkatkan aktivitas ekonomi dan pendapatan negara.
Strategi ini sangat penting untuk menciptakan stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat kontribusi sektor perdagangan terhadap penerimaan negara.
Baca Juga: PPN 12% Bisa Pengaruhi Pembelian Produk Asuransi, Ini Kata Bos Prudential Indonesia
Kenaikan PPN akan berpotensi menekan pertumbuhan industri makanan minuman sehingga dapat memperlambat pemulihan ekonomi nasional. Apalagi, pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi untuk menuju 8%, sehingga perlu didukung semua sektor.
Gapmmi berharap pemerintah akan memilih langkah lain untuk meningkatkan penerimaan negara. Misalnya, dengan menerapkan ektensifikasi PPN yang masih berpotensi besar, dibandingkan menaikkan tarif. Hal ini sangat dimungkinkan dalam UU 7/2021 pasal 7 ayat 3 yang menyatakan tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Selanjutnya: TCL Luncurkan AC AI Inverter dengan Harga Terjangkau,Siap Bersaing di Pasar Indonesia
Menarik Dibaca: Schneider Electric Pamerkan Solusi Ramah Lingkungan di Electricity Connect 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News