kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.440.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.366   9,00   0,06%
  • IDX 7.840   8,24   0,11%
  • KOMPAS100 1.195   2,08   0,17%
  • LQ45 968   1,55   0,16%
  • ISSI 228   0,33   0,15%
  • IDX30 494   0,61   0,12%
  • IDXHIDIV20 595   1,24   0,21%
  • IDX80 136   0,30   0,22%
  • IDXV30 140   0,48   0,35%
  • IDXQ30 165   0,45   0,28%

GAPMMI Sebut Penerapan Cukai Pangan Olahan Tak Efektif Tekan PTM


Senin, 19 Agustus 2024 / 19:41 WIB
GAPMMI Sebut Penerapan Cukai Pangan Olahan Tak Efektif Tekan PTM
ILUSTRASI. Konsumen memilih produk makananan olahan di supermarket kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (8/7/2024). Kementerian Perindustrian menyepakati pengendalian konsumsi produk makanan dan minuman olahan dengan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dapat dilakukan melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), ketimbang dikenakan cukai. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait pengenaan cukai pada pangan olahan dinilai tidak efektif sebagai penanggulangan Penyakit Tidak Menular (PTM).

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman mengatakan PTM menjadi latar belakang kuat terciptanya PP ini. Khususnya untuk menanggulangi faktor resiko atas PTM tersebut.

"Ternyata (PP 28) isinya itu luar biasa di luar dugaan. Kita tidak dibolehkan menggunakan bahan yang menyebabkan PTM," ungkap Adhi saat ditemui Kontan dalam acara pers conference Food Ingredients Asia Indonesia (FIA) di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/08).

Adhi menambahkan, pemerintah seharusnya bisa mendefinisikan lebih detail bahan-bahan makanan-minuman apa yang bisa memicu PTM. Menurut Adhi, GGL bukan satu-satunya faktor penyebab peningkatan PTM, pola hidup memegang peran besar dalam kontrol PTM.

Baca Juga: GAPMMI Sebut Cukai Minuman Berpemanis Berpotensi Kerek Harga hingga 30%

"Kalau Garam-Gula-Lemak (GGL) dianggap penyebab penyakit PTM, sehingga dicukai, otomatis kita tidak boleh pakai dong. Padahal itu sangat tidak masuk akal," tambah Adhi. 

Menurutnya terlaluu banyak makan nasi pun, juga bisa menyebabkan diabetes. Begitu juga dengan konsumsi buah-buahan yang manis berpotensi menyebabkan kencing manis.

Untuk pengendalian PTM, Adhi menekankan agar pemerintah lebih fokus pada edukasi kepada konsumen. Mulai dari makan-minuman bergizi seimbang, aktif berolahraga hingga melakukan pembatasan terhadap makanan untuk diri sendiri.

"Kami setuju bahwa harus memberitahukan kepada masyarakat maksimum gula yang harus dikonsumsi itu 54 gram per hari. Tapi 54 gram per hari berasal dari produk pangan olahan, makanan rumah tangga dan lain sebagainya," katanya.

Pada intinya Gapmmi mendukung pemerintah untuk mengurangi PTM, tetapi hal ini sebaiknya dibahas bersama-sama tanpa harus melalui penerapan cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×