Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengerek tarif cukai rokok sebesar 10,04% mendapat tantangan dariĀ pelaku industri tembakau. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai rencana pemerintah tersebut dapat memberatkan pelaku industri tembakau.
Hasan Aoni, Sekjen Gappri menyebut hingga September ini pendapatan yang berasal dari cukai hasil tembakau (CHT) baru Rp 77,89 triliun atau 52,79% dari target APBN CHT yang dipatok Rp 147,54 triliun.
"Target tersebut bahkan terkoreksi dari tahun lalu sebesar Rp 149 triliun," terang Hasan, Selasa (24/10).
Kenaikan tarif tersebut juga berdampak kepada penurunan produktivitas rokok para pelaku industri lokal hingga 3%. Tahun lalu, industri lokal masih bisa memproduksi 342 miliar batang rokok.
Adapun hingga September kemarin, industri lokal baru memproduksi 237 miliar batang. "Dengan penurunan produksi 2% hingga 3%, apakah bisa ditutupi atau tidak dari harga yang naik? Dengan daya beli masyarakat yang turun tentu ini menjadi tantangan," tutur Hasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News