Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah memanggil manajemen stasiun televisi PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV) pada Kamis, 23 Mei 2013 lalu. Pemanggilan terkait dengan dugaan pelanggaran dilakukan oleh siaran Rangking 1 yang disiarkan stasiun milik Chairul Tanjung itu.
Hasilnya, tayangan kuis Rangking 1 edisi Jumat (17/5) diduga melanggar Peraturan KPI soal Standar Program Siaran (SPS). Program yang di tayangkan pukul 07.30 WIB itu, dinilai komisioner KPI telah melanggar ketentuan, karena menampilkan produk turunan dari industri rokok.
Sebagai informasi, tayangan Rangking 1 menampilkan peserta kuis yang berasal dari penerima beasiswa pendidikan dari Djarum Foundation. Yang mana, Djarum Foundation merupakan yayasan yang dimiliki oleh perusahaan rokok Djarum.
Ezki Suyanto, Komisioner KPI menjelaskan, pertemuan meminta klarifikasi kepada pihak stasiun televisi tersebut. "Hasil pertemuan tersebut Trans TV diduga melakukan pelanggaran pasal 59 ayat 2 SPS," ujar Ezki kepada KONTAN, Jumat (24/5).
Menurut Ezki, di Peraturan SPS yang baru apapun yang berkaitan dengan industri rokok dilarang tayang sebelum pukul 21.30 WIB. Dia juga bilang, pada tahun lalu, Rangking 1 menampilkan peserta yang sama tetapi tidak melanggar aturan.
"Karena saat tahun lalu aturannya melarang bentuk rokoknya saja. Nah setelah direvisi, yang dilarang apapun produk turunan (industri) rokok tersebut," jelas Ezki.
Sebelumnya Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI menceritakan KPI memanggil Trans TV karena pihaknya mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait tayangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News