kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Garuda Indonesia pertimbangkan untuk membatalkan pemesanan 49 unit Boeing 737 Max 8


Kamis, 14 Maret 2019 / 22:16 WIB
Garuda Indonesia pertimbangkan untuk membatalkan pemesanan 49 unit Boeing 737 Max 8


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Garuda Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan pembatalan terhadap pemesanan pesawat Boeing 737 Max 8.

Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara mengatakan rencananya pihaknya akan memesan 49 unit pesawat jenis Boeing 737 Max 8 melalui perusahaan Boeing Co. Namun, setelah jatuhnya pesawat Boeing 737 Max 8 milik Ethiopian Airlines, Garuda Indonesia pun kembali mempertimbangkan rencana tersebut.

"Kami belum melihat ke sana, tetapi kemungkinan membatalkan (pemesanan) itu ada," ujar Ari Askhara saat ditemui di Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Ari pun mencontohkan maskapai Lion Air yang membatalkan pesanan pesawat jenis tersebut. "Seperti contoh Lion (Air) sudah ada suratnya di media untuk membatalkan pesanan," kata Ari.

Perlu diketahui, Garuda Indonesia sebelumnya memang telah memesan pesawat Boeing 737 Max 8 sebanyak 49 unit. Pesawat-pesawat tersebut nantinya akan didatangkan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan, yakni mulai tahun 2021 hingga 2030 mendatang.

Garuda Indonesia diketahui saat ini hanya memiliki satu pesawat jenis Boeing 737 Max 8. Pesawat itu disebut telah dimiliki maskapai tersebut sejak 2017 lalu. (Fitri Wulandari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Garuda Indonesia Pertimbangkan Batalkan Pemesanan 49 Unit Boeing 737 Max 8"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×