kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Garuda Indonesia: Tarif batas akan berdampak positif bagi industri penerbangan


Jumat, 24 Agustus 2018 / 18:17 WIB
Garuda Indonesia: Tarif batas akan berdampak positif bagi industri penerbangan
Pesawat Bombardier CRJ 1000 milik Garuda Indonesia


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Garuda Indonesia masih menunggu kepastian Kementerian Perhubungan (Kemhub) dalam menetapkan tarif batas atas (TBA) atau tarif batas bawah (TBB) yang baru.

Catatan Kontan.co.id, sebelumnya Direktur Utama Garuda Indonesia, Pahala N Mansury mengatakan sebaiknya TBB ditetapkan menjadi 40% dari TBA. Saat ini TBB maskapai penerbangan adalah 30% dari TBA.

Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menjelaskan penetapan TBB 40% dari TBA merupakan harapan dari seluruh maskapai, khususnya ketika maskapai harus menghadapi depresiasi dolar terhadap rupiah dan juga kenaikan beban avtur.

“Tetapi tidak tahu, belum ada informasi lanjutan dari Kemhub,” katanya kepada Kontan.co.id pada Jum’at (24/8).

Ikhsan menegaskan, bahwa TBB itu tidak akan terlalu berpengaruh pada harga tiket Garuda Indonesia. Tetapi TBB 40% dari TBA bakal membuat industri penerbangan terhindar dari perang tarif yang terlalu dalam selisihnya. “Intinya agar tidak ada predatory pricing lah,” tambahnya.

Pada semester pertama tahun ini, beban avtur berkontribusi sebesar 30% dari total beban Garuda Indoensia atau sebesar US$ 639,7 juta. Tahun lalu, beban avtur sebesar US$ 571,1 juta atau 27% dari total pengeluaran Garuda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×