kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.017   26,00   0,15%
  • IDX 7.092   -5,39   -0,08%
  • KOMPAS100 977   0,13   0,01%
  • LQ45 717   -1,48   -0,21%
  • ISSI 252   2,66   1,07%
  • IDX30 389   -2,31   -0,59%
  • IDXHIDIV20 489   0,39   0,08%
  • IDX80 110   0,25   0,22%
  • IDXV30 136   2,13   1,58%
  • IDXQ30 127   -0,98   -0,77%

Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Tol Selama Libur Nataru


Sabtu, 27 Desember 2025 / 12:45 WIB
Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Tol Selama Libur Nataru
ILUSTRASI. Pengalihan penyeberangan untuk truk di Pelabuhan Ciwandan (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas) Truk dengan sumbu tiga ke atas dilarang keras melintasi jalan tol ?selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri bersikap tegas terhadap operasional angkutan barang selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Truk dengan sumbu tiga ke atas dilarang keras melintasi jalan tol guna menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengingatkan para pengusaha angkutan barang untuk patuh pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang. Berdasarkan aturan tersebut, pembatasan berlaku tanpa jeda waktu di ruas tol.

“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol menerus dari tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, tidak ada window time,” ujar Aan di Command Center KM 29 Cikarang, Bekasi, Jumat malam (26/12/2025).

Tidak hanya di jalan bebas hambatan, pembatasan juga menyasar jalan non-tol atau arteri. Truk sumbu tiga dilarang melintasi jalan arteri mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, khususnya pada jam sibuk yakni pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Aan mewanti-wanti para pengusaha, pemilik kendaraan, hingga pengemudi agar tidak mencoba-coba melanggar aturan ini. Langkah ini diambil demi kepentingan keselamatan masyarakat yang sedang melakukan perjalanan liburan maupun ibadah.

Senada, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas di lapangan. Polisi tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi bagi angkutan barang yang membandel tetap nekat masuk jalur tol.

“Hasil kesepakatan bersama sesuai SKB sudah jelas kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi tol. Kami mengingatkan agar angkutan barang tidak melintasi jalan tol. Dan bagi yang melanggar, kami akan melakukan tindakan tegas bila perlu kami tilang,” katanya.

Tindakan tegas ini menjadi prioritas nasional karena menyangkut aspek kemanusiaan dan pencegahan fatalitas kecelakaan di tengah lonjakan volume kendaraan.

Untuk diketahui, hingga Jumat (26/12), tercatat sudah ada 1,4 juta kendaraan yang keluar dari wilayah Jakarta, atau sekitar 49% dari total proyeksi 2,9 juta kendaraan selama masa Nataru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×