kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Garuda kembali buka penerbangan ke Malang


Senin, 27 Juni 2011 / 11:29 WIB
Garuda kembali buka penerbangan ke Malang
ILUSTRASI. Tahukah Anda? Hiu paus betina ternyata lebih besar dari jantan, begini penjelasannya


Reporter: Mia Winarti Syaidah | Editor: Edy Can

JAKARTA. Maskapai PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali membuka penerbangan ke Malang. Sebelumnya, Garuda menghentikan penerbangan lantaran alat navigasi pendaratan di Bandara Abdul Rachman Saleh, Malang, rusak pada 19 Juni lalu.

Kepala Komunikasi Perusahaan Garuda indonesia Pujobroto memastikan, penerbangan ke Malang akan mulai dilakukan Selasa (28/6) esok. Sekedar informasi, Garuda terbang dari Jakarta ke Malang pulang pergi sebanyak dua kali per hari. Penerbangan Jakarta-Malang dilayani dengan pesawat Boeing 737-500, dengan kapasitas 96 tempat duduk.

Garuda menghentikan sementara penerbangan ke Malang dengan pertimbangan keselamatan. Maskapai terbesar nasional ini mengalihkan sementara ke Surabaya. "Pengalihan tersebut karena sedang dilaksanakannya perbaikan alat navigasi di Bandara Abdul Rahman Saleh, Malang," ujar Pujobroto dalam rilis yang diterima KONTAN, Senin (27/6).

Untuk mengakomodir penumpang yang bepergian ke Malang, Garuda Indonesia menyiapkan bus khusus di Bandara Juanda Surabaya. Bus ini akan mengangkut penumpang yang melanjutkan perjalanannya ke Malang.

"Dari Malang Garuda juga menyiapkan bus khusus bagi penumpang dari Abdul Rahman Saleh menuju Bandara Juanda Surabaya untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×