Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Johana K.
JAKARTA. Maskapai pelat merah Garuda Indonesia kembali melakukan transaksi lindung melalui transaksi cross currecny swap dengan mengandeng tiga bank. Ketiga bank itu adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk dan Standard Chartered Bank. Mereka telah membuat kesepakatan untuk melakukan transaksi swap atas obligasi rupiah ke mata uang dollar Amerika Serikat senilai Rp 1 triliun.
“Penandatanganan kerjasama ini adalah bentuk komitmen Garuda untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah,” kata Arif Wibowo, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2).
Menurutnya, perseroan melakukan cross currency swap dengan pertukaran nilai prinsipal di akhir periode sebesar Rp 1 triliun, ekuivalen USD 79,314,720.18. Lanjut Arif, perjanjian lindung nilai itu sendiri dilakukan dengan nilai referensi tukar yang didasarkan pada JISDOR tanggal 13 Januari 2015 yaitu yaitu Rp 12.608 per dollar AS dengan suku bunga rupiah yang menjadi acuan transaksi sesuai tingkat kupon obligasi 9,25% per tahun (fixed), untuk frekuensi pembayaran bunga per triwulan. Rencananya perjanjian kerja sama lindung nilai tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu 3,5 tahun dan akan berakhir pada tanggal 5 Juli 2018 sesuai dengan berakhirnya obligasi rupiah.
IG N Askhara Danadiputra, Direktur Keuangan, Risiko, dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia Tbk menambahkan, dengan strategi tersebut perseroan bisa menghindari atau mengurangi resiko melonjaknya biaya operasional jika pembayarannya dilakukan dalam mata uang rupiah. Menurutnya efisiensi dari transaksi cross currency swap selama masa tenor 3,5 tahun diperkirakan mencapai sebesar USD 17,1 juta.
“Dengan dipatoknya nilai tukar Rupiah terhadap USD, pembayaran Rupiah untuk biaya operasional dalam USD menjadi stabil dan kegiatan operasional perusahaan dapat lebih konsisten,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News