Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Pertama, ponsel semua tipe merek tertentu itu dilarang untuk diterima atau diangkut melalui kargo udara.
Kedua, sparepart, aksesoris, dan selubung atau casing ponsel tanpa baterai lithium, dapat diangkut melalui kargo udara.
Ketiga, petugas cargo acceptance atau AVSEC harus memastikan setiap ponsel yang akan dikirim tidak terdapat merek tertentu untuk semua tipe, dibuktikan dengan packing list yang ada atau pemeriksaan fisik secara acak (random check).
Keempat, semua unit dan personil operasional kargo agar mengimplementasikan standar operasional prosedur (SOP) secara konsisten dan dimonitor dengan baik guna aspek keselamatan dan keamanan tetap terjaga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Garuda Indonesia Larang Pesawat Kargo Angkut Merek Ponsel yang Terbakar di Bandara Hong Kong"
Penulis: Yohana Artha Uly
Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Garuda Indonesia memprediksi jumlah penumpang akan menurun jelang lebaran tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News