Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyiapkan 10.133 lowongan pekerjaan bagi buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan, pemerintah telah mendata sejumlah perusahaan yang dapat menampung terdampak PHK itu.
"Apabila yang ter-PHK kepengen bekerja, bisa masuk di lowongan tersebut, itu hasil koordinasi dengan kami juga 1,5 bulan yang lalu. Kami sudah menyiapkan perusahaan-perusahaan yang bisa menampung yang PHK, yang mau bekerja kembali di perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar Sukoharjo," ujar dia melalui sambungan telepon, Jumat (28/2/2025).
Tak hanya itu, dia juga meminta keringangan syarat pelamar. Salah satunya batas usia menjadi 45 tahun bagi calon pekerja.
"Waktu itu saya juga ikut bertemu dengan perusahaan-perusahaan yang punya lowongan itu untuk memastikan lowongan tersebut, termasuk kami meminta supaya kaitannya dengan usia, kalau normal kan sampai 35, saya bilang, "Bisa enggak ini umurnya tidak 35?" Ternyata bisa bahkan sampai 45 karena dia sudah punya pengalaman," ungkap dia.
Dia berharap, dengan upaya ini tidak menambah angka pengangguran di Jateng karena buruh eks Sritex dapat berpindah kerja.
"Nanti diinformasikan kepada para terdampak itu yang masih minat bekerja. Sifatnya ya sukarela dia daftar sendiri ke perusahaan-perusahaan tersebut," lanjut dia.
Baca Juga: Hari Ini Terakhir Sritex Buka, Ribuan Karyawan Saling Ucap Salam Perpisahan
Untuk diketahui, PHK sudah terjadi pada 2025 terhadap 1.065 buruh di PT Bitratex Semarang. Hingga kini total 10.965 buruh di-PHK dari Sritex.
"Kemudian pada 26 Februari 2025 PHK di PT. Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT. Primayuda Boyolali 956 orang, PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, PT. Bitratex Semarang 104 orang," tutur dia.
Lalu PHK di Sinar Panja Jaya pada Agustus 2024 sebelum Sritex Grup dinyatakan pailit juga berdampak pada 300 pekerja yang belum menerima hak pesangon sampai sekarang.
Sementara itu, ribuan pekerja terdampak PHK belum mendapatkan hak pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja dalam waktu dekat. Namun Aziz memastikan mereka telah menerima pencairan tabungan hak Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya: Bank Permata Proyeksi Deflasi Bulanan Berlanjut di Februari 2025, Dipicu Harga Pangan
Menarik Dibaca: Ramadan Tiba, Susu Dairy Champ Berbagi Resep Menu Berbuka Puasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News