Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - SOLO. Ribuan pekerja berkumpul di kawasan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Sukoharjo pada Jumat (28/2/2025) pagi.
Namun, mereka datang bukan untuk bekerja, melainkan menghadiri acara perpisahan antar karyawan setelah resmi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Suasana haru terasa ketika para pekerja beramai-ramai meneriakkan kata "lulus" saat meninggalkan gerbang utama pabrik tekstil terbesar di Indonesia tersebut.
Beberapa dari mereka bahkan mencorat-coret seragam kerja dengan tanda tangan dan nama masing-masing sebagai kenang-kenangan.
"Hari ini cuma acara perpisahan saja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah kemarin. Sudah tidak ada yang bekerja hari ini," ujar Wagiyem, seorang karyawan Sritex Weaving IV Operator.
Wagiyem, yang telah bekerja selama 28 tahun di Sritex, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah berjanji akan memenuhi seluruh hak karyawan.
Jaminan Hari Tua (JHT) dijadwalkan cair pada Maret 2025, sementara pesangon menunggu aset perusahaan terjual.
"Alhamdulillah hak-hak dikasihkan tetapi masih menunggu. Diusahakan JHT cair bulan Maret 2025 ini. Kalau pesangonnya masih nanti. Hak-hak karyawan semua dibagikan," tambahnya.
Hal serupa disampaikan oleh Karwi Mardiyanto (45), seorang karyawan yang sudah bekerja selama 17 tahun di Sritex.
Ia mengatakan bahwa perpisahan ini menjadi momen terakhir bersama rekan-rekannya di kawasan pabrik.
"Ini hanya perpisahan saja. Sudah tidak ada aktivitas sama sekali di dalam. Terakhir kerja kemarin," ujarnya.
Baca Juga: Sritex Group Tutup Permanen, Kemnaker Koordinasi dengan Manajemen Jamin Hak Pekerja
Pakaian yang ia kenakan dipenuhi coretan tanda tangan rekan-rekannya sebagai bentuk apresiasi terhadap kebersamaan yang telah terjalin selama bertahun-tahun.
"Ini bentuk apresiasi kami untuk saling mengingatkan. Begitu kami melihat tanda tangan ini, kami mengingat kebersamaan kami waktu di Sritex," tuturnya.
Meskipun sedih, ia dan rekan-rekannya tetap menerima kenyataan ini dengan lapang dada.
"Sedih pasti, tetapi tetap harus kami terima," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa seluruh karyawan PT Sritex resmi berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025.
"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Sumarno, Kamis (27/2/2025).
Dinas mencatat sebanyak 8.400 karyawan terkena PHK dalam gelombang ini, menjadikannya salah satu pemutusan hubungan kerja terbesar di sektor industri tekstil.
Selanjutnya: Jemaah Lansia Umrah dan Haji Meningkat, Sebelum Ibadah Konsultasi ke Tenaga Medis
Menarik Dibaca: 7 Makanan Sehat untuk Berbuka Puasa selama Ramadhan, Ada Kurma
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News