Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Buntut pailitnya Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sepanjang 2025 ada 10.965 buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jumlah PHK terbanyak terjadi di PT Sritex Sukoharjo yakni 8.504 karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan PHK sudah terjadi pada 2025 terhadap 1.065 buruh di PT Bitratex Semarang.
Baca Juga: Hari Ini Terakhir Sritex Buka, Ribuan Karyawan Saling Ucap Salam Perpisahan
"Kemudian pada 26 Februari 2025 PHK di PT. Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT. Primayuda Boyolali 956 orang, PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, PT. Bitratex Semarang 104 orang," tutur Aziz saat diwawancarai melalui telepon, Jumat (28/2/2025).
Lalu, PHK di Sinar Panja Jaya pada Agustus 2024 sebelum Sritex Grup dinyatakan pailit juga berdampak pada 300 pekerja yang belum menerima hak pesangon sampai sekarang.
Sementara itu, ribuan pekerja terdampak PHK belum mendapatkan hak pesangon dan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja dalam waktu dekat.
"Belum. Untuk pesangon dan THR itu terutang. Nanti ketika kurator sudah mempunyai uang untuk membayarkan kewajibannya tersebut," ungkap dia.
Namun, Aziz memastikan mereka telah menerima pencairan tabungan hak Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Isi Surat Pernyataan PHK, Karyawan PT Sritex Tuntut Pemenuhan Hak
"Jadi gini, ini PHK ini hak yang pertama bisa didapatkan adalah hak JHT jaminan hari tua yang berjumlah tabungannya yang bersangkutan di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu mengakses jaminan kehilangan pekerjaan," lanjut dia.
Lebih lanjut, dia menyebut pemerintah daerah Sukoharjo sudah menyiapkan lowongan pekerjaan sesuai jumlah terdampak PHK.
"Apabila yang ter-PHK kepengen bekerja, bisa masuk di lowongan tersebut, itu hasil koordinasi dengan kami juga 1,5 bulan yang lalu. Kami sudah menyiapkan perusahaan-perusahaan yang bisa menampung yang PHK, yang mau bekerja kembali di perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar Sukoharjo," tandas dia.
Selanjutnya: Kabar Baik! Ditjen Pajak Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Akibat Coretax
Menarik Dibaca: Tips Makan Sahur & Berbuka biar Asam Urat Tidak Kambuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News