kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

GIMNI Minta Penerapan HET Minyak Goreng Subsidi Terus Diawasi Secara Ketat


Minggu, 12 Februari 2023 / 19:47 WIB
GIMNI Minta Penerapan HET Minyak Goreng Subsidi Terus Diawasi Secara Ketat
ILUSTRASI. GIMNI menyampaikan sejumlah langkah untuk menstabilkan harga dan pasokan minyak goreng subsidi di pasar.. ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyampaikan sejumlah langkah untuk menstabilkan harga dan pasokan minyak goreng subsidi di pasar. Asal tahu saja, dalam beberapa waktu minyak goreng subsidi cukup sulit ditemui di berbagai tempat.

Menurut Direktur Eksekutif GIMNI Sahat M. Sinaga, adanya penetapan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter untuk produk minyak goreng subsidi sebenarnya sudah menjadi langkah yang tepat oleh pemerintah. Sebab, ini artinya minyak goreng tersebut sudah stabilnya harganya di level Rp 14.000 per liter dan tidak akan berubah meski harga crude palm oil (CPO) berfluktuasi.

GIMNI juga mendukung langkah pemerintah yang melarang untuk sementara penyaluran minyak goreng subsidi merek Minyakita yang notabene ditujukan untuk masyarakat kurang mampu atau berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Stok Minyak Goreng Curah dan Subsidi Berkurang di Pasar, Begini Tanggapan IKAPPI

“Distribusi secara online itu tidak tepat sasaran, karena si pembeli tidak diketahui apakah mereka berada di kelompok masyarakat mampu atau sebaliknya,” ungkap Sahat, Minggu (12/2).

Ia menambahkan, stabilitas dan keterjangkauan produk minyak goreng subsidi pada dasarnya berkaitan dengan persoalan distribusi dan bukan soal produsen. Merujuk UU No 5 Tahun 1999, produsen minyak goreng tidak diperbolehkan menguasai jalur distribusi sampai ke pengecer.

Maka dari itu, untuk menjangkau masyarakat yang jauh dari lokasi pabrik minyak goreng berada, maka produsen memerlukan perhitungan khusus. Sebab, ongkos angkut minyak goreng bakal melonjak untuk penyaluran ke lokasi-lokasi terpencil dan jauh dari pabrik.

“Untuk itu, perlu ada kejujuran dari para penyalur berapa biaya angkut dan margin pengecer di tujuan pemasaran, sehingga bisa diperhitungkan berapa harga jual minyak goreng subsidi ini dari pabrik,” terang dia.

Baca Juga: Polemik Minyakita, Ekonom: Sulit Atasi Kelangkaan Karena Pemerintah Tak Kuasai Suplai

GIMNI pun turut menyarankan agar jalur distribusi minyak goreng subsidi baik curah dan kemasan diserahkan ke pemerintah seperti Bulog dan ID Food. Sebab, baik Bulog dan ID Food sudah memiliki jalur distribusi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, GIMNI juga meminta pengetatan pengawasan di lapangan untuk mencegah “pasar gelap” akibat perbedaan HET dengan harga komersial atau non subsidi, sehingga minyak goreng subsidi benar-benar tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×