kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.049   32,00   0,19%
  • IDX 7.048   -43,45   -0,61%
  • KOMPAS100 972   -4,90   -0,50%
  • LQ45 716   -1,68   -0,23%
  • ISSI 251   -1,25   -0,50%
  • IDX30 389   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 487   -1,85   -0,38%
  • IDX80 110   -0,59   -0,54%
  • IDXV30 135   -0,95   -0,70%
  • IDXQ30 127   0,03   0,02%

GINSI Kritik Kebijakan Batas Pengambilan Container, Rugikan Pelaku Usaha


Selasa, 31 Maret 2026 / 16:15 WIB
GINSI Kritik Kebijakan Batas Pengambilan Container, Rugikan Pelaku Usaha
ILUSTRASI. Kapal pengangkut petikemas (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Zendy Pradana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah masa pembatasan arus peti kemas berakhir pada Minggu (29/3/2026) kemarin, ternyata ada sebuah kebijakan baru para importir yang ingin melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pembatasan arus peti kemas dilakukan demi mengurai kemacetan ketika periode momen Lebaran 2026. Ternyata, setelah kebijakan tersebut dihentikan maka muncul kebijakan baru.

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyebut dengan adanya kebijakan baru berupa pembatasan penerbitan e-ticket berupa dokumen pengeluaran container, dinilai sangat merugikan pihak importir atau pemilik barang.

Baca Juga: Pembelian Pertalite dan Solar per 1 April 2026 Dibatasi, Begini Penjelasan BPH Migas

"Kebijakan Pembatasan penerbitan E Ticket/Tila sebagai dokumen pengeluaran container dari terminal Petikemas KOJA, JICT dan TSJ telah merugikan para importir," ujar Ketua Umum GINSI, Subandi saat dikonfirmasi Kontan, Selasa (31/3/2026).

Subandi menjelaskan dengan adanya kebijakan baru tersebut, maka akan merugikan importir dari segi biaya denda pengembalian container kosong. Bahkan, ketersediaan pasokan bahan baku industri juga akan tersendat.

"Kerugian bukan saja karena kenaikan biaya Penumpukan dan denda SP2 , Denda pengembalian kontainer kosong (demurage) tapi juga tersendat pasokan bahan baku industri," jelasnya.

Selanjutnya, Subandi juga menilai bahwa kebijakan baru di Pelabuhan Tanjung Priok ini hanya akan menguntungkan pihak korporasi saja.

"Karena kebijakannya hanya menguntungkan korporasinya dan merugikan pelaku usaha terlebih saat ini industri yang mengandalkan komponen produksinya dari impor juga sedang menghadapi situasi global yang tidak baik dan menghadapi kenaikan ongkos pengiriman (freight) dari negara asal yang tidak sedikit," ucapnya.

Kemudian, GINSI juga melihat bahwa dengan adanya kebijakan yang baru saat ini maka kondisi perekonomian dalam negeri juga akan terganggu. 

Subandi menilai kebijakan baru di Pelabuhan Tanjung Priok soal arus peti kemas hanya mencari untung korporasi yang ada di pelabuhan saja.

"Ini kebijakan yang tidak memperhatikan kondisi perekonomian Indonesia saat ini dan hanya suka-suka saja, lalu apa bedanya dengan tindakan pemerasan jika seperti ini karena hanya mencari tambahan pendapatan dari layanan yang dibatasi," tegas Subandi.

Baca Juga: Agrinas Perlu 160 Ribu Mobil Pikap untuk Kopdes Merah Putih, Tak Hanya dari India

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×