Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepala BPH Migas Wahyudi Anas angkat bicara terkait rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite (RON 90) dan solar yang disebut akan berlaku mulai 1 April 2026.
Ia menegaskan, keputusan rinci mengenai kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi.
Wahyudi juga tidak membenarkan maupun membantah keberadaan Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas RI Nomor 024.KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu yang ditandatangani pada 30 Maret 2026.
Baca Juga: Pembatasan Pembelian Pertalite akan Berdampak pada Operasional Angkutan Jarak Jauh
Ia meminta publik menunggu arahan pemerintah, sementara BPH Migas berperan sebagai pelaksana kebijakan.
“Sabar saja. Jadi, kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar, itu nanti pemerintah core-nya. Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti menunggu komando semuanya,” ujar Wahyudi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada pembatasan maupun penyesuaian pembelian BBM subsidi, baik Pertalite maupun solar.
Dalam beleid tersebut, pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Kebijakan ini mengatur konsumsi BBM untuk kendaraan roda empat maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif awal April 2026.
Dalam beleid itu, badan usaha penugasan yakni PT Pertamina diwajibkan melakukan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen.
Untuk BBM jenis Pertalite, pembelian oleh kendaraan bermotor roda empat, baik perseorangan maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Baca Juga: Centrepark Seimbangkan Ekspansi Bisnis dan Aksi Sosial
Sementara itu, untuk Solar, pembatasan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat dapat memperoleh hingga 80 liter per hari. Adapun kendaraan roda enam atau lebih dibatasi hingga 200 liter per hari.
Berdasarkan ketentuan pada halaman 4 beleid tersebut, kendaraan pelayanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dibatasi maksimal 50 liter Solar per hari per kendaraan.
Pemerintah juga menegaskan, apabila pembelian BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai jenis bahan bakar umum (JBU).
Selain pembatasan volume, Pertamina diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali pengisian BBM subsidi dilakukan. Perusahaan juga harus menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian secara berkala.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah antisipasi pemerintah terhadap potensi krisis energi di tengah konflik di Timur Tengah. Dalam pertimbangan beleid, disebutkan bahwa pemerintah perlu mendorong efisiensi energi serta penerapan pembelian BBM secara wajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













