kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Gita Wirjawan: Impor beras sulit ditekan


Jumat, 23 Desember 2011 / 15:40 WIB
Gita Wirjawan: Impor beras sulit ditekan
ILUSTRASI. Intip promo code Robloox yang masih bisa digunakan lengkap dengan cara penukarannya


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah belum merumuskan kuota impor beras untuk tahun depan. Untuk memenuhi kebutuhan awal tahun, pemerintah mengandalkan stok Badan Urusan Logistik (Bulog) sebanyak 1,2 juta ton yang disebut mampu memasok konsumsi beras selama 4,5 bulan.

Saat dikonfirmasi tentang kalkulasi impor beras tahun depan pun, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pun tidak merinci secara detil. Dia hanya mengharapkan produksi beras dalam negeri bisa meningkat agar kuota impor bisa ditekan.

"Susah (menekan impor beras) karena konsumsi beras masyarakat Indonesia masih sangat tinggi," ungkap Gita, Kamis (22/12) malam.

Seharusnya, lanjut dia, masyarakat Indonesia mengurangi konsumsi beras dan mengalihkan sumber karbohidrat pada jenis pangan lain seperti singkong atau ubi jalar. Hanya, upaya menekan tingkat konsumsi beras yang nyaris menyentuh 140 kilogram (kg) per kapita per tahun terbilang sulit. Indonesia bahkan mencatatkan konsumsi beras yang lebih ketimbang Malaysia atau Thailand sebesar 65-70 kg perkapita per tahun.

Peneliti Universitas Andalas Jhon Farlis secara terpisah membenarkan kondisi tersebut. Kebutuhan beras masyarakat pada 2011 tercatat sebesar 113,48 kg perkapita per tahun. Angka itu relatif turun dari realisasi 2008 sebesar 139,15 kg perkapita per tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×