kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gojek dikabarkan PHK karyawan level menengah bawah


Kamis, 19 Maret 2020 / 14:50 WIB
Gojek dikabarkan PHK karyawan level menengah bawah
ILUSTRASI. Pemberian Tas Khusus untuk pengantaran GoFood kepada lebih dari 700 mitra driver dengan emblem Jawara GoFood sebagai apresiasi karena telah menyelesaikan GoFood lebih dari 10.000 kali. Hal ini juga merupakan bagian dari inisiatif ramah lingkungan #GoGreen


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gojek melaporkan telah memberhentikan karyawan di posisi menengah ke bawah. PHK yang dilakukan Gojek karena raksasa aplikasi transportasi ini tengah fokus melakukan efisiensi dan meningkatkan profitabilitas seperti dikutip DealStreetAsia.

Orang-orang di bidang pengembangan mengatakan, PHK terbaru dilakukan pada bulan lalu. “Bisnis yang baik seperti kita akan selalu menarik investasi, tetapi ketika perlambatan ekonomi berlangsung, ketersediaan investasi itu akan berkurang. Jadi kami harus fokus setiap dolar dimana akan membuat dampak terbesar dan tidak mengambil sumberdaya kami begitu saja," tulis CEO perusahaan dalam memo yang dikutip DealStreetAsia

Baca Juga: Gojek meraih dana segar Rp 18 triliun

Sebelumnya, Gojek telah mendapatkan kucuran dana sebesar US$ 1,2 miliar setara dengan Rp 18,09 triliun (dengan kurs Rp 15.083 per dollar AS). Dalam rilis co CEO Gojek seperti dikutip DealstreetAsia memaparkan, dana ini masih jauh dari target yang diincar sebesar US$ 3 miliar. 

Karena itu, Gojek masih terus mencari dana baru. Dana sebesar US$ 1,2 miliar dikabarkan berasal dari Amazon. Tapi hingga kini manajemen belum menjelaskan secara detil. CB Insights memperkirakan nilai Gojek terakhir sebesar US$ 10 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×