Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komite Perdagangan dan Industri Bahan Baku Farmasi Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Vincent Harijanto mengatakan, keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk meningkatkan volume impor garam industri tahun ini mencapai 2,4 juta ton tidak masuk dalam kualifikasi garam industri yang digunakan dalam industri farmasi.
Pasalnya, pelaku industri memerlukan bahan baku garam industri dengan jumlah kuantitas besar dan spesifikasi tertentu, salah satunya adalah garam dengan kadar NaCl lebih dari 97% yang belum dapat diproduksi sepenuhnya oleh produsen dalam negeri.
Baca Juga: Pemerintah Akan Impor 2,4 Juta Ton Garam Tahun Ini, APGRI: Terlalu Banyak
“Memang benar yang diimpor 2,4 juta ton, tapi menurut saya itu bukan (garam) farmasi karena bukan Pharmaceutical Grade. Tapi itu (garam) untuk industri yang lain, industri yang tidak membutuhkan grade yang Pharmaceutical,” ungkap Vincent saat dihubungi Kontan, Senin (04/03).
Untuk diketahui, garam yang masuk dalam Pharmaceutical adalah garam yang tingkat kemurniannya di atas food grade, sedangkan tingkat kemurnian food grade hanya cukup baik atau aman untuk dikonsumsi.
“Yang 2,4 juta itu tidak sampai gradenya segitu (Pharmaceutical), tidak sampai level kemurniannya. Kalau yang impor kan itu garam industri yang biasanya untuk kertas, tidak dibutuhkan kemurnian seperti itu,” tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Buka Keran Impor Garam 2,4 Juta Ton, Begini Respon Asosiasi Petani Garam
Meski begitu, Vincent mengatakan bahwa garam yang khusus untuk industri farmasi memang mayoritas masih impor.
“Tidak 100% impor, ada juga kita pakai dari lokal namun memang persentasenya masih kecil. Karena kita juga kan mempertimbangkan kualitinya, spesifikasinya. Nah, di Indonesia ada beberapa yang mencoba (memenuhi Pharmaceutical grade),” jelasnya.
Ia menambahkan, khusus garam industri, grade sangat dipertimbangkan apalagi garam industri juga banyak digunakan cairan infus yang langsung masuk ke dalam darah.
“Kalau di industri farmasi, kita gak bisa pakai juga yang grade-nya hanya garam industri doang, karena ini kan nanti langsung masuk ke dalam darah,” katanya.
Baca Juga: Produksi Garam Nasional Capai 2,5 Juta Ton pada Tahun 2023
Jika merujuk Perpres Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, garam merupakan komoditas yang kebutuhan impornya harus diputuskan melalui rapat koordinasi terbatas.
Saat ini Kemendag tercatat sudah menyetujui semua pengajuan impor (PI) yang diajukan pelaku usaha.
Kemendag juga melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PI yang telah diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News