kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Grab Indonesia minta tetap dibolehkan angkut penumpang selama PSBB


Kamis, 09 April 2020 / 17:23 WIB
Grab Indonesia minta tetap dibolehkan angkut penumpang selama PSBB
ILUSTRASI. Pengemudi ojek daring (ojek online) menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya s


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia meminta layanan transportasi roda dua tetap diperbolehkan mengangkut penumpang di DKI Jakarta kendati sudah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Mulai 10 April hingga 24 April 2020.

"Kini Grab tengah berupaya agar mitra ojolnya tetap dapat mengangkut penumpang walaupun daerah tempatnya beroperasi sudah ditetapkan sebagai wilayah PSBB," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno kepada kontan.co.id, Kamis (09/4).

Baca Juga: Saat pelaksanaan PSBB di Jakarta, ini yang polisi lakukan

Saat ini Grab tengah berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya para pemerintah daerah yang nantinya akan mengatur kebijakan PSBB di masing-masing kota/daerah. "Kami berharap pemerintah tetap dapat mengizinkan pelanggan kami untuk tetap menggunakan layanan ojol," katanya.

Selain itu, Tri menyebut, diperbolehkannya menggunakan layanan ojol penumpang ini khusus untuk mengantarkan masyarakat dari dan ke rumah sakit serta dari dan ke pasar, supermarket atau minimarket untuk membeli bahan kebutuhan sehari-hari.

Permintaan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) No.9/2020 tentang Pedoman PSBB yang telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Dalam Permenkes tersebut daerah yang melaksanakan PSBB disebutkan wajib menerapkan enam kebijakan utama.

Keenam kegiatan tersebut antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Dengan demikian, secara aturan, ojol sama sekali dilarang membawa penumpang di wilayah yang sudah ditetapkan PSBB. Aktivitas yang diperbolehkan hanya pengiriman barang dan makanan.

Baca Juga: Masuki masa PSBB, Pertamina jamin pasokan energi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×