kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Grab: Revisi aturan taksi online itu kemunduran


Jumat, 17 Maret 2017 / 16:21 WIB
Grab: Revisi aturan taksi online itu kemunduran


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang transportasi online tentu akan berdampak pada bisnis para pelaku usaha ini. Sebab, tarif perjalanan yang selama ini dipatok murah, akan diberlakukan tarif atas/bawah di masing-masing daerah operasional.   

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, berpendapat, selama tiga tahun Grab meluncurkan produk di Indonesia, dia tak melihat kemunduran dari sisi perekonomian di Indonesia. "Namun dalam perkembangan terakhir yang disebut adanya revisi PM 32, kami ada kekhawatiran potensi bangsa ini melangkah mundur," kata Ridzki, Jumat (17/3).

Dalam revisi PM 32 ada tiga poin yang disorot oleh Grab, mulai dari penetapan tarif batas bawah dan atas, kuota taksi online dan balik nama kendaraan.

Ridzki mengatakan, potensi kerugian ini berdampak pada mitra pengemudi dan pengguna transportasi online. Untuk pengguna, kata Ridzki, berpotensi kesulitan mendapatkan transportasi aman dan murah. Sementara bagi mitra, berpotensi kehilangan mendapat kehidupan lebih baik setelah bergabung dengan transportasi online.

Ridzki mengatakan, seharusnya revisi memberikan inovasi. Namun, revisi PM 32 ini, kata dia, bernuansa proteksionis dan membuat langkah mundur. "Bangsa Indonesia berpotensi dirugikan jangka panjang," kata Ridzki.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak Oktober 2016. Dalam masa sosialisasi tersebut, pihaknya memberikan pemahaman sekaligus merevisi PM tersebut.

Berikut penjelasan 11 revisi taksi online yang bakal diterapkan :

1. Jenis Angkutan Sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.

3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi  menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang msh atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

6. Pengujian Berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di embose; Kendaraan bermotor yang paling lama enam Bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool
Persyaratan ijin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki ‘pool’ disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.

9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan 

(Kahfi Dirga, Stanly Ravel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×