kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan PKPU My Indo Airlines ditolak, Garuda Indonesia (GIAA) lolos dari pailit


Jumat, 22 Oktober 2021 / 06:50 WIB
Gugatan PKPU My Indo Airlines ditolak, Garuda Indonesia (GIAA) lolos dari pailit


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berhasil lolos dari status pailit. Ini terjadi setelah gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT My Indo Airlines ditolak Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (21/10).

Kuasa Hukum My Indo Airlines Asrul Tenriaji Ahmad mengonfirmasi bahwa gugatan PKPU kliennya ditolak dalam sidang yang dilakukan kemarin. "Iya (ditolak). Permohonan kami yang ditolak, PKPU-nya," ujar dia saat ditemui Kontan.co.id usai sidang, Kamis (21/10).

Dia pun tidak berkomentar perihal dampak penolakan gugatan PKPU tersebut terhadap nasib kasus yang melibatkan My Indo Airlines dengan Garuda Indonesia, termasuk kelanjutan perkara dan potensi pengajuan banding ke depan. Yang terang, dia menegaskan bahwa PKPU tersebut tidak diterima.

"Nanti kami akan bicara dengan klien kami," ucap Asrul.

Baca Juga: Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra buka suara perihal kabar opsi pailit

 

Sementara itu, Hakim Ketua Heru Hanindyo saat membacakan putusan sidang menyebut, utang pihak kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti syarat pelaksanaan PKPU. Dengan demikian, permohonan PKPU dari pihak pemohon ditolak.

Menanggapi putusan ini, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, ke depannya Garuda masih terus fokus terhadap berbagai upaya restrukturisasi utang dan perbaikan operasional bisnisnya.

"Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," jelas Irfan dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (21/10).

Sebagaimana diketahui, My Indo Airlines mulai mendaftarkan perkara PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021. Adapun No Perkara tersebut adalah 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. My Indo Airlines menggugat Garuda Indonesia lantaran adanya penunggakan pembayaran sejumlah kewajiban oleh pihak Garuda.

Sebelumnya, Kamis (14/10) seharusnya berlangsung sidang putusan PKPU antara My Indo Airlines dengan Garuda Indonesia. Namun, sidang urung digelar lantaran Majelis Hakim tidak hadir.

Selanjutnya: Tarif cukai rokok 2022 berpotensi naik 25%, ini kata Gappri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×