kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugus Tugas apresiasi Unilever putus mata rantai Covid-19 di area pabrik


Jumat, 03 Juli 2020 / 16:26 WIB
Gugus Tugas apresiasi Unilever putus mata rantai Covid-19 di area pabrik
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A woman stands behind a machine that is part of a toothpaste manufacturing line at the Unilever factory in Lagos, Nigeria January 18, 2018. REUTERS/Afolabi Sotunde/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD SEARCH GLOBAL BUSINESS 29 JAN FOR ALL IMA


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Agar penularan virus diminimalkan, juga dilakukan pembatasan interaksi antar karyawan. Perusahaan pun sudah mewajibkan karyawan yang datang ke area pabrik untuk sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, melakukan cuci tangan rutin, juga rutin menggunakan hand sanitizer.

“Kami juga melakukan pembersihan secara berkala di fasilitas produksi dan area barang dan memisahkan pintu absen masuk antara TBB dengan pabrik lainnya, termasuk pemisahan kantin, klinik, toilet,” ujar Sancoyo.

Baca Juga: Sebanyak 21 karyawan pabrik Unilever di Cikarang positif Covid-19

Kemudian, untuk jam makan siang telah diatur sesuai dengan zona nya masing-masing.  Perusahaan juga memastikan tidak adanya interaksi pada saat pergantian shift, karena jalur keluar dan masuk yang berbeda.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan memperpanjang PSBB Proporsional selama 14 hari ke depan hingga 16 Juli 2020. Kepastian tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, usai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB Proporsional bersama jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Bupati Bekasi, Sukamahi Cikarang Pusat, pada Kamis (2/7).

Bupati menyampaikan, sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kabupaten Bekasi direkomendasikan untuk melanjutkan PSBB Proporsional, dengan memberikan diskresi kepada kepala daerah untuk membuat kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×