kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.828   0,00   0,00%
  • IDX 8.111   78,69   0,98%
  • KOMPAS100 1.143   11,08   0,98%
  • LQ45 827   5,67   0,69%
  • ISSI 287   3,69   1,30%
  • IDX30 430   3,37   0,79%
  • IDXHIDIV20 517   3,69   0,72%
  • IDX80 128   1,14   0,90%
  • IDXV30 140   1,18   0,84%
  • IDXQ30 140   1,04   0,75%

Gula rafinasi dijual bebas, pebisnis tuntut aturan


Kamis, 29 September 2016 / 22:50 WIB
Gula rafinasi dijual bebas, pebisnis tuntut aturan


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Wacana pemerintah yang akan memperbolehkan produsen gula rafinasi untuk menjual produknya di pasar konsumsi mendapat perhatian bagi kalangan pelaku usaha industri makanan dan minuman. Mereka berharap, agar ada aturan yang jelas sehingga tidak mendistorsi pasar.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman mengatakan, selama ini yang membedakan antara gula untuk kebutuhan industri dan konsumsi rumah tangga adalah inkumsa-nya. "Selamai ini perbedaan ikumsa di lapangan tidak dapat diketahui," kata Adhi, Kamis (29/9).

Selama ini gula yang dibutuhkan oleh industri memiliki kadar inkumsa antara 20%-45%. Di atas itu, gula dipasarkan di konsumsi rumah tangga. Sekadar catatan, ikumsa tersebut merupakan tingkat keputihan dari gula. Semakin kecil kadar ikumsa pada gula maka semakin bersih.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, saat ini yang dilakukan pemerintah adalah kalkulasi kebutuhan gula nasional. Bagi produsen gula rafinasi sitagih untuk konsistensinya meningkatkan produksi dengan membuka perkebunan tebu. Untuk dapat persetujuan impor maka dalam pengajuannya harus melampirkan faktur pajak tahun lalu.

Untuk menekan harga gula, pemerintah juga akan memperbolehkan perusahaan gula rafinasi menjual di pasar konsumsi. Meski demikian persyaratannya harus dibanderol dengan harga Rp 12.500 per kilogram (kg).

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag yang dijabat oleh Oke Nurwan menambahkan, untuk saat ini aturan pemasaran gula rafinasi belum ada revisi. Namun, bila ada kebijakan untuk dapat memasarkan gula rafinasi ke tingkat konsumsi maka payung hukum yang mengatur kebijakan ini akan dilakukan perbaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×