kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.488.000   -13.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.707   7,00   0,04%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, PIHK Terkendala Pencairan Dana


Kamis, 01 Januari 2026 / 19:21 WIB
Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, PIHK Terkendala Pencairan Dana
ILUSTRASI. Masjidil Haram (SAUDI PRESS AGENCY/via REUTERS) Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 menghadapi risiko serius gagal berangkat akibat belum cairnya PK jamaah dari BPKH ke rekening PIHK.


Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 menghadapi risiko serius gagal berangkat akibat belum cairnya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kondisi ini dinilai berbahaya karena berbenturan langsung dengan timeline operasional Kerajaan Arab Saudi yang ketat dan tidak dapat ditunda.

Ketua Bidang Humas & Media DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Abdullah Mufid Mubarok menjelaskan, kuota Haji Khusus tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17.680 jamaah. Dari jumlah tersebut, 16.396 merupakan jamaah berdasarkan urut nomor porsi dan 177 jamaah prioritas lansia, sehingga total jamaah Haji Khusus mencapai 16.573 orang, sementara sisanya dialokasikan untuk petugas. Namun, kepastian realisasi keberangkatan jamaah tersebut masih diliputi ketidakpastian karena kendala likuiditas di tingkat PIHK.

“Risiko gagal berangkat sangat tinggi dan nyata apabila kondisi pencairan dana PK tidak mengalami perubahan signifikan dalam waktu dekat,” ujar Abdullah kepada Kontan, Kamis (1/1/2026).

Baca Juga: Soal Aturan Baru Pidana Pajak, Begini Komentar Pengamat

Abdullah mengatakan, keterlambatan pencairan menyebabkan PIHK tidak mampu memenuhi tenggat pembayaran layanan utama yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. 

Menurutnya, tahap yang paling terdampak adalah pembayaran layanan Armuzna (Arafah–Muzdalifah–Mina) yang memiliki tenggat paling awal dan bersifat wajib. 

Setelah itu, tekanan berlanjut pada pembayaran akomodasi Makkah dan Madinah serta transportasi darat, yang menjadi prasyarat penerbitan visa haji melalui sistem Masar Nusuk. 

Tanpa pembayaran lunas sesuai jadwal, sistem tidak dapat memproses kontrak dan visa haji pun tidak bisa diterbitkan.

Abdullah mengungkapkan, saat ini sudah terdapat PIHK yang berada dalam posisi kritis dan terancam gagal mengontrak layanan di Masar Nusuk akibat ketidakpastian jumlah jamaah serta belum cairnya dana PK. 

Bahkan, sejumlah PIHK terpaksa menggunakan dana talangan di luar dana yang dikelola BPKH demi mengejar tenggat pembayaran layanan di Arab Saudi. “Saat ini, PIHK memang ada yang sudah menyelesaikan dan membayar kontrak Armuzna, tetapi dengan dana di luar yang ada di BPKH, dengan pinjam sana pinjam sini,” katanya.

Situasi ini diperparah oleh perbedaan waktu antara penetapan timeline operasional Arab Saudi dengan kesiapan kebijakan di dalam negeri. Otoritas Haji Arab Saudi telah menetapkan jadwal operasional sejak 8 Juni 2025, termasuk batas akhir pembayaran paket Armuzna pada 4 Januari 2026, transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian kontrak paling lambat 1 Februari 2026. 

Setelah tanggal tersebut, sistem Masar Nusuk akan ditutup dan PIHK tidak lagi dapat melakukan kontrak layanan.

Di sisi lain, proses pelunasan Haji Khusus di Indonesia baru dimulai pada 25 November 2025, sementara mekanisme pencairan PK melalui sistem Siskopatuh dinilai belum sinkron dengan kebutuhan operasional di lapangan. 

Seluruh dana setoran jamaah sebesar US$ 8.000 per orang masih berada di rekening BPKH, sehingga ruang gerak PIHK untuk memenuhi kewajiban kontrak menjadi sangat terbatas.

Amphuri menilai, tanpa langkah darurat dari pemerintah, kondisi ini berpotensi menyebabkan kuota Haji Khusus tidak terserap. Padahal, ratusan ribu calon jamaah Haji Khusus masih mengantre keberangkatan. 

“Dampak terburuk adalah gagal berangkatnya jamaah meskipun telah melunasi biaya, serta potensi kerugian finansial dan psikologis yang besar,” imbuh Abdullah.

Abdullah menegaskan, mitigasi yang dapat dilakukan PIHK sangat terbatas dan tidak dapat menyelesaikan persoalan secara struktural. “Namun secara fundamental, mitigasi efektif hanya dapat dilakukan melalui intervensi kebijakan dan percepatan keputusan dari pemerintah,” ujarnya.

Ia berharap percepatan pencairan dana PK, kepastian jumlah jamaah per PIHK sejak awal, serta fleksibilitas kebijakan transisi dapat segera diwujudkan agar penyelenggaraan Haji Khusus 2026 tidak menjadi preseden buruk. 

“Tahun 2025 adalah lahirnya sejarah baru dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah. Jangan sampai haji 2026 menjadi pil pahit dan getir bagi jamaah haji Indonesia,” tutupnya. 

Baca Juga: Ditjen Gakkum ESDM Amankan 70.000 Ton Batubara Ilegal di Kaltim

Selanjutnya: Rencana Pengurangan Produksi Nikel Pemerintah Bisa Bikin Saham MBMA Merekah

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (2/1), Provinsi Ini Diguyur Hujan Amat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×