kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.754.000   -4.000   -0,23%
  • USD/IDR 16.870   -305,00   -1,84%
  • IDX 5.996   -514,48   -7,90%
  • KOMPAS100 847   -82,06   -8,83%
  • LQ45 668   -66,74   -9,09%
  • ISSI 186   -15,12   -7,51%
  • IDX30 353   -34,16   -8,83%
  • IDXHIDIV20 427   -41,35   -8,83%
  • IDX80 96   -9,67   -9,17%
  • IDXV30 102   -9,19   -8,28%
  • IDXQ30 116   -10,74   -8,46%

Hans Christian Moritz mundur dari Indosat


Senin, 02 September 2013 / 18:33 WIB
Hans Christian Moritz mundur dari Indosat
ILUSTRASI. Presdir PT United Tractors Tbk (UNTR), Frans Kesuma (ke-3 kanan), didampingi jajaran direksi, Loudy I.E(ke-2 kiri), Edhie Sarwono (ke-3 kiri), Iman N (tengah), Idot S (ke2 kanan), Iwan H (kanan), dan Sekper Sara K. Loebis (kiri) usai RUPST 8 April 2022.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

Tanpa ada alasan yang jelas, Hans Christian Moritz, Direktur & Chief Technology Officer PT Indosat Tbk secara tiba-tiba mengundurkan diri. Padahal mantan Head of Corporate Project Office of Vodafone India itu baru diangkat sebagai direksi Indosat pada 1 Mei 2011 menggantikan Stephen Edward Hobbs.

Pengunduran alumnus HBO University, Belanda tersebut saat ini sudah diterima oleh perseroan. Keterangan tertulis Indosat menyebutkan bahwa Moritz per tanggal 31 Agustus 2013 sudah tidak akan lagi menjabat sebagai direksi.

Berdasarkan pasal 16 ayat 6 dan 7 Anggaran Dasar Perseroan, menyatakan bahwa jika ada anggota Direksi mengundurkan diri, maka Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah diterimanya surat pengunduran diri.

Jika perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu tersebut, maka dengan terlampauinya kurun waktu tersebut, maka pengunduran diri anggotaDireksi menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×