kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hanya yang terdaftar yang boleh ekspor mineral


Senin, 14 Mei 2012 / 06:33 WIB
Hanya yang terdaftar yang boleh ekspor mineral
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Permendag tersebut, yakni 7 Mei 2012.

Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, produk mineral yang diatur dari Permendag ini terdiri dari 65 jenis harmonized system (HS). "Yang dapat melakukan ekspor adalah eksportir terdaftar," kata Deddy (11/5).

Sekadar pengetahuan, harmonized system merupakan sederetan kode untuk mengklasifikasikan berbagai macam komoditi atau barang impor. Klasifikasi inilah yang dipakai menentukan tarif bea keluar atau bea masuk.

Dari 65 HS produk mineral tersebut, sebanyak 21 produk merupakan mineral logam, seperti biji nikel, biji tembaga, dan biji alumunium, 10 produk mineral non logam seperti batu kapur, serta sebanyak 34 produk batuan, seperti sabak, marmer, dan granit.

Bagi pelaku eksportir produk mineral, nantinya akan mendapat status sebagai eksportir terdaftar (ET) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kuota ditentukan

Menurut Deddy, nantinya masing-masing perusahaan eksportir barang mineral akan mendapatkan kuota eskpor. Beberapa kriteria penerapan kuota ekspor berdasarkan luas areal pertambangan, kapasitas produksi, cadangan atau deposit barang tambang, serta pelaksanaan ekspor di waktu lalu.

Berdasarkan kriteria tersebut, maka penentuan kuota ekspor diterbitkan persetujuan ekspor oleh Kementerian ESDM. Selanjutnya, kuota tersebut akan diverifikasi oleh surveyor. Selama ini pemerintah memang belum memiliki informasi dari kriteria masing-masing perusahaan. "Pengumpulan data ini diperkirakan bisa terlaksana Agustus atau Sepember," kata Deddy.

Pemerintah memberikan alokasi ekspor produk mineral untuk Juni-Agustus tahun ini sebanyak 25% dari realisasi ekspor 2009 atau 2010.
Deddy mengatakan, jangka waktu tiga bulan yang diberikan tersebut karena pemerintah membutuhkan waktu untuk menghimpun data dari perusahan eksportir produk mineral. "Kita tidak menggunakan data 2011 karena terjadi lonjakan ekspor produk tambang mineral yang drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," kata Deddy.

Sebagai contoh, berdasarkan data Kemendag, ekspor nikel pada 2011 mencapai US$ 32,6 juta, naik 92% dibandingkan ekspor pada 2010 yang hanya sebesar US$ 16,7 juta. Bahkan, biji besi mengalami kenaikan ekspor yang sangat signifikan, yakni sebesar 10.000%. Bila pada 2008 ekspor biji besi hanya senilai US$ 16.000, pada 2011 nilai ekspor sudah melenting hingga sebesar US$ 1,6 juta.

Deddy menambahkan, penerapan alokasi yang diberikan selama tiga bulan tersebut sembari menunggu alokasi ekspor untuk 2012. "Berapa banyaknya produk mineral yang diekspor itu kemudian dibagi oleh masing-masing eksportir," terang Deddy.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA), Syaril AB mendukung langkah Kemendag menerbitkan Permendag nomor 29 tersebut. Aturan ini, menurut Syahril akan mendorong perusahaan-perusahaan tambang memenuhi semua kewajibannya, seperti pembayaran pajak, menjaga lingkungan, dan kewajiban sosial bagi masyarakat. "Karena untuk mendapatkan izin ekpsor harus memenuhi kewajiban-kewajiban itu," ujarnya.

Syaril mengakui, syarat perusahaan tambang harus terdaftar sebagai eksportir tambang di Kemendag dengan sejumlah persyaratan teknis memang menyulitkan bagi pemegang IUP. Sebaliknya, "Untuk setiap pemegang Kontrak Karya (KK) semua sudah berstatus terdaftar sebagai ET Produk Pertambangan," ujarnya.
Itulah sebabnya, demi keadilan, IMA mengusulkan kepada pemerintah agar ada pemberlakuan yang sama antara pemegang IUP dan KK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×