kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harap ingat! Anak di bawah 12 tahun dilarang naik skuter, sepeda, otopet listrik


Jumat, 14 Agustus 2020 / 09:06 WIB
Harap ingat! Anak di bawah 12 tahun dilarang naik skuter, sepeda, otopet listrik
ILUSTRASI. Anggota Polisi memberi himbauan kepada pengguna skuter listrik yang melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019). Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang kepada pengguna skuter listrik yang melintas di jalan raya serta jalur kh


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini regulasi baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Regulasi teranyar Kemenhub mengatur soal penggunaan kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.

Teknis regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang diundangkan pada 22 Juni lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, adanya aturan ini berlaku umum, artinya tidak hanya untuk layanan berbasis aplikasi, Grabwheels saja. 

Baca Juga: Pengendara skuter listrik yang langgar aturan tak langsung ditilang, asal...

"Permenhub ini untuk semua, bukan hanya untuk layanan yang ada saat ini saja tapi bagi setiap individu, termasuk pemilik yang menggunakan kendaraan tersebut. Teknisnya dijelaskan regulasi ini berlaku bagi lima kendaraan dengan penggerak motor listrik," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/8/2020).

Diketahui untuk jenis kendaraan yang dimaksud dalam Permenhub tersebut dijelaskan dalam Pasal 2, ayat (1) dan (2) yakni ;

(1) Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik terdiri atas:

a. Skuter Listrik;

b. Sepeda Listrik;

c. Hoverboard;

d. Sepeda Roda Satu (Unicycle); dan

e. Otopet.

Baca Juga: Mulai minggu depan, skuter listrik dilarang berkeliaran di jalan raya

(2) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan.

Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bila masing-masing kendaraan yang digunakan juga harus memiliki kelengkapan untuk mendukung keselamatan.

Contoh seperti skuter listrik yang wajib dilengkapi lampu, klakson, alat pemantul cahaya, lalu batas kecepatan tak lebih dari 25 kpj.

Hal tersebut juga berlaku untuk sepeda listik, sementara hoverboard, otoped, dan unicycle, batas kecepatan paling tinggi hanya 6 kpj. Nantinya kelengkapan tersebut akan menjadi standar yang wajib ditaati pemilik atau penggunannya.




TERBARU

[X]
×