kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harap ingat! Anak di bawah 12 tahun dilarang naik skuter, sepeda, otopet listrik


Jumat, 14 Agustus 2020 / 09:06 WIB
Harap ingat! Anak di bawah 12 tahun dilarang naik skuter, sepeda, otopet listrik
ILUSTRASI. Anggota Polisi memberi himbauan kepada pengguna skuter listrik yang melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019). Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang kepada pengguna skuter listrik yang melintas di jalan raya serta jalur kh


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Budi menjelaskan, akan ada proses pengawasan ketat mengenai pelaksanan pengguna dari kendaraan tersebut yang akan dilakukan masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Bagi pengguna yang melanggar, akan ada sanksi yang juga diterapkan.

"Proses pengawasan nanti oleh daerah yang tentunya mereka juga bekerja sama dengan kepolisian, termasuk soal denda atau sanksi yang melanggar nanti masing-masing daerah yang menentukan itu akan seperti apa," ucap Budi.

Baca Juga: Cara aman mengendarai Grabwheels, petunjuk dari Grab

Untuk kriteria pengguna kendaraan yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 4, sementara jalurnya dijelaskan dalam Pasal 5 yang keduanya berbunyi, ;

(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:

a. menggunakan helm;

b. usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun;

c. tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;

d. tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan;

e. memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:

1. menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;

2. memberikan prioritas pada pejalan kaki;

3. menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan

4. membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

(2) Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa.

Baca Juga: Penyewaan kendaraan listrik semakin ramai




TERBARU

[X]
×