Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Budi menjelaskan, akan ada proses pengawasan ketat mengenai pelaksanan pengguna dari kendaraan tersebut yang akan dilakukan masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Bagi pengguna yang melanggar, akan ada sanksi yang juga diterapkan.
"Proses pengawasan nanti oleh daerah yang tentunya mereka juga bekerja sama dengan kepolisian, termasuk soal denda atau sanksi yang melanggar nanti masing-masing daerah yang menentukan itu akan seperti apa," ucap Budi.
Baca Juga: Cara aman mengendarai Grabwheels, petunjuk dari Grab
Untuk kriteria pengguna kendaraan yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 4, sementara jalurnya dijelaskan dalam Pasal 5 yang keduanya berbunyi, ;
(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan helm;
b. usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun;
c. tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
d. tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan;
e. memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
1. menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
2. memberikan prioritas pada pejalan kaki;
3. menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan
4. membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
(2) Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa.
Baca Juga: Penyewaan kendaraan listrik semakin ramai