kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harap ingat! Anak di bawah 12 tahun dilarang naik skuter, sepeda, otopet listrik


Jumat, 14 Agustus 2020 / 09:06 WIB
Harap ingat! Anak di bawah 12 tahun dilarang naik skuter, sepeda, otopet listrik
ILUSTRASI. Anggota Polisi memberi himbauan kepada pengguna skuter listrik yang melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019). Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang kepada pengguna skuter listrik yang melintas di jalan raya serta jalur kh


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pasal 5

(1) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dioperasikan pada:

a. lajur khusus; dan/atau

b. kawasan tertentu.

(2) Lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. lajur sepeda; atau

b. lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

(3) Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. pemukiman;

b. jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day)',

c. kawasan wisata;

d. area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi;

e. area kawasan perkantoran; dan

f. area di luar jalan.

(4) Dalam hal tidak tersedia lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

(5) Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak di Bawah 12 Tahun DIlarang Naik Skuter, Sepeda, Otopet Listrik"
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×