kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.204   63,03   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,63   1,34%
  • ISSI 221   0,93   0,42%
  • IDX30 449   6,38   1,44%
  • IDXHIDIV20 540   5,74   1,07%
  • IDX80 127   1,43   1,14%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Harga batubara US$ 90 per ton untuk industri pupuk bantu tingkatkan daya saing


Minggu, 07 November 2021 / 14:28 WIB
Harga batubara US$ 90 per ton untuk industri pupuk bantu tingkatkan daya saing
ILUSTRASI. Logo Pupuk Indonesia


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pupuk Indonesia menyambut positif kebijakan harga khusus domestic market obligation (DMO) untuk industri semen dan pupuk di tengah tingginya harga batubara global.

SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, kebijakan ini dapat membantu perusahaan dalam meningkatkan daya saing dan efisiensi operasional perusahaan.

“Sehingga kami bisa menjalankan kewajiban memproduksi dan menyalurkan pupuk kepada petani,” imbuh Wijaya Laksana kepada Kontan.co.id Sabtu (6/11).

Kebijakan harga DMO batubara untuk industri semen dan pupuk dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.

Diktum kesatu kepmen ini menyebutkan, harga jual batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar US$ 90 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: China perketat pasokan, pengemudi di Korea Selatan panik membeli urea

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2021,” demikian bunyi Diktum keempat keputusan menteri tersebut.

Sebagai produsen pupuk, grup Pupuk Indonesia membutuhkan batubara sebagai pembangkit energi. Porsinya sekitar 20% dalam penggunaan energi Pupuk Indonesia Grup, selebihnya menggunakan gas. 

Wijaya tidak merinci berapa volume kebutuhan batubara maupun harga pembelian batubara oleh Pupuk Indonesia sebelum kebijakan harga US$ 90 per ton diterbitkan maupun rencana Pupuk Indonesia ke depan pasca terbitnya kebijakan ini. 

Yang terang, Wijaya bilang kebijakan ini memiliki dampak positif lantaran memberi perusahaan kepastian harga batubara.

“Dengan adanya kepmen ini, kami mendapat kepastian mengenai harga batubara, sehingga dapat menjaga kesinambungan proses produksi,” ujar Wijaya.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), Rahmad Pribadi mengatakan pihaknya mendukung kebijakan harga US$ 90 per ton untuk industri semen dan pupuk.

“Karena dengan kebijakan ini Industri Pupuk dapat meningkatkan daya saing dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan pupuk dalam negeri,” kata Rahmad kepada Kontan.co.id Minggu (7/11).

Selanjutnya: Pemerintah dinilai perlu menyiapkan peta jalan transisi batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×