Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengesahkan formula penghitungan harga Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum non subsidi dan non penugasan.
Dengan formula baru itu, harga Jenis BBM Umum (JBU) diharapkan bisa lebih wajar menyesuaikan dengan harga minyak dunia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, formula tersebut akan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM.
Saat ini, formula dan peraturan itu tengah dama finalisasi dan menunggu pengesahan dari Menteri ESDM, Ignatius Jonan.
"Finalnya kayak apa kan saya harus nunggu Biro Hukum. Belum diteken Pak Menteri, baru draft," kata Djoko saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Kamis (31/1).
Di dalam draft tersebut, Djoko mengungkapkan bahwa formula penghitungan tetap mengacu pada harga minyak Singapura atau Mean of Platts Singapore (MOPS).
Formulanya juga memperhitungkan beta, berupa konstantan yang terdiri dari alfa biaya peroleh, biaya penyimpanan, biaya distribusi, iuran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta margin badan usaha maksimal 10% yang sebelumnya diatur dalam Pasal 4 Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2018 tentang perhitungan harga jual eceran BBM.
"Badan usaha mengumumkan harga, kan wajib lapor ke kita. (Ditjen) Migas harus evaluasi, alatnya untuk mengevaluasi apa? formula ini. Tapi finalnya kayak apa saya juga masih nunggu," terang Djoko.
Dalam formula ini, periode evaluasi harga juga mengalami perubahan. Djoko bilang, jika sebelumnya harga dievaluasi setiap tiga bulan sekali, nantinya akan dievaluasi setiap bulan.
Alasannya, pembentukan harga diharapkan bisa lebih wajar menyesuaikan dengan harga pasar. Namun, untuk memutuskan ada penyesuaian atau tidak, pemerintah akan memberikan rentang dan margin harga.
"Kan ada range yang cukup di situ, kalau turun atau naiknya sedikit kan tidak berubah. Misalnya kenaikan harga MOPS-nya di antara ini, ya nggak berubah," jelasnya.
Lebih lanjut, Djoko juga mengatakan, setiap badan usaha memiliki biaya penyimpanan, biaya distribusi dan margin penyalur yang berbeda. Karenanya, formula ini juga menyiapkan batas atas dan bawah harga.
Apabila harga yang diajukan badan usaha masih dalam batasan yang ditentukan, maka BBM non subsidi-nya boleh dijual sesuai harga yang dilaporkan.
"Yang penting margin-nya itu kita cek. Harga dasar mereka (badan usaha) kan beda-beda, sekarang kita buat standarnya," ungkap Djoko.
Djoko menilai, formula baru ini akan menguntungkan masyarakat dari sisi penyesuaian harga yang wajar. Ia pun bilang, formula ini telah melalui proses diskusi dan sosialisasi dengan badan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News