Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
“Tren harga minyak mentah dunia yang masih bertahan di atas level US$ 100 per barel membuat badan usaha harus menyiapkan dana besar dalam menjalankan penugasan pemerintah untuk pengadaan BBM yang didistribusikan ke masyarakat,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, saat ini badan usaha disebutkan oleh pemerintah bakal mendapatkan penggantian dari subsidi maupun kompensasi. Namun badan usaha harus menanggung selisih harga yang dijual ke konsumen karena harga Pertalite yang menjadi BBM Penugasan masih jauh di bawah harga keekonomian. Adapun kompensasi kepada badan usaha yang menjual BBM Penugasan masih belum ada kepastian kapan dibayarkan.
Baca Juga: Konsumsi Pertalite melonjak, Wacana Pengendalian Mengemuka
Pemerintah sebelumnya menetapkan Pertalite menjadi JBBKP menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken 10 Maret 2022.
Kuota Pertalite awalnya ditetapkan 23,05 juta kiloliter (KL). Namun, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR pada 13 Maret 2022, Menteri ESDM Arifin Tasrif disepakati kuota Pertalite tahun ini ditambah 5,4 juta KL sehingga total menjadi 28,50 juta KL. Adapun Solar Subsidi ditambah 2,29 juta KL menjadi 17,39 juta KL.
Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, dinyatakan bahwa wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah NKRI. Adapun harga eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp7.650, sudah termasuk PPN dan PBBKB. Padahal per-Mei 2022 harga keekonomian Pertalite sudah menembus level Rp 13.000 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News