Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah harga minyak mentah yang tinggi yakni berada di atas US$ 100 per barrel, harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dengan real octane number (RON) 90 masih dijual di harga Rp 7.650 per liter di semua wilayah mulai dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam hingga Provinsi Papua Barat.
Sedangkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) lainnya konsisten menaikkan harga jual bensinnya mengkuti tren kenaikan harga minyak dunia, seperti BP-AKR.
Per-Juni 2022 BP-AKR menjual BP 90 (BBM setara Pertalite) seharga Rp 14.300 per liter. Sejatinya, sejak awal tahun BP-AKR konsisten menaikkan harga jual BP 90, meski pada bulan Maret 2022 harganya sempat turun dibandingkan bulan sebelumnya.
Sebagai gambaran, pada Januari 2022 BP-AKR menjual BP 90 seharga Rp 11.850 per liter. Kemudian pada Februari harganya naik menjadi Rp 12.500 per liter. Di bulan Maret, harga BP 90 sempat turun ke Rp 11.990.
Baca Juga: Pengamat: Pembatasan Pembelian Pertalite Diperlukan
Namun pada April harga BP 90 kembali naik menjadi Rp 12.500 per liter, lalu di Mei naik lagi menjadi Rp 12.850 per liter. Hingga kemudian pada Juni BP-AKR kembali mengupdate harga BP 90 menjadi Rp 14.300 per liter.
Lantas jika dihitung-hitung, selisih harga Pertalite dengan BP 90 senilai Rp 6.650 per liternya.
Adapun Vivo menjual bensin Revvo 89 seharga Rp 12.400 per liter. Seperti diketahui, Revvo 89 adalah bensin dengan kadar oktan 89, di bawah Pertalite.
Sebelumnya, Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute mengatakan mekanisme penetapan harga BBM terutama Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBBKP), yaitu Pertalite perlu diubah. Transparansi dalam penetapan harga BBM dengan kadar oktan 90 ini jadi fokus sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Komaidi mengatakan, saat ini transparansi sangat diperlukan dalam penetapan harga BBM terutama Penugasan.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Batasi Pembeli Pertalite dan Solar Bersubsidi
“Tren harga minyak mentah dunia yang masih bertahan di atas level US$ 100 per barel membuat badan usaha harus menyiapkan dana besar dalam menjalankan penugasan pemerintah untuk pengadaan BBM yang didistribusikan ke masyarakat,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, saat ini badan usaha disebutkan oleh pemerintah bakal mendapatkan penggantian dari subsidi maupun kompensasi. Namun badan usaha harus menanggung selisih harga yang dijual ke konsumen karena harga Pertalite yang menjadi BBM Penugasan masih jauh di bawah harga keekonomian. Adapun kompensasi kepada badan usaha yang menjual BBM Penugasan masih belum ada kepastian kapan dibayarkan.
Baca Juga: Konsumsi Pertalite melonjak, Wacana Pengendalian Mengemuka
Pemerintah sebelumnya menetapkan Pertalite menjadi JBBKP menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken 10 Maret 2022.
Kuota Pertalite awalnya ditetapkan 23,05 juta kiloliter (KL). Namun, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR pada 13 Maret 2022, Menteri ESDM Arifin Tasrif disepakati kuota Pertalite tahun ini ditambah 5,4 juta KL sehingga total menjadi 28,50 juta KL. Adapun Solar Subsidi ditambah 2,29 juta KL menjadi 17,39 juta KL.
Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, dinyatakan bahwa wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah NKRI. Adapun harga eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp7.650, sudah termasuk PPN dan PBBKB. Padahal per-Mei 2022 harga keekonomian Pertalite sudah menembus level Rp 13.000 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News