kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Harga BBM Shell naik Rp 150 per liter


Kamis, 24 Agustus 2017 / 09:51 WIB
Harga BBM Shell naik Rp 150 per liter


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis data perubahan harga jual bahan bakar minyak (BBM) eceran jenis Shell Super/Mogas 92. Dalam laporan yang disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Jumat (18/8), PT Shell Indonesia menyatakan perubahan harga jual BBM eceran di beberapa SPBU Shell.

Untuk wilayah Jabodetabek, harga Mogas 92 naik Rp 150 per liter dari Rp 8.400 per liter menjadi Rp 8.550 per liter. Selain di daerah Jabodetabek, perubahan harga BBM jenis ini pun terjadi untuk wilayah Bandung yang semula harganya sebesar Rp 8.550 per liter naik Rp 150 per liter menjadi Rp 8.700 per liter. Perubahan harga tersebut mulai berlaku sejak 18 Agustus 2017.

Sementara itu, harga eceran Pertamax dengan ron yang sama saat ini sebesar Rp 8.250 per liter. Kementerian ESDM mencatat harga Pertamax dalam lima bulan terakhir hanya naik Rp 100 per liter dari harga eceran per tanggal 21 Maret 2017 sebesar Rp 8.150 per liter.

Perubahan harga jual BBM merupakan penentuan harga yang perhitungannya telah diatur dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Aturan ini menyebutkan, terkait penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM umum yang ditetapkan oleh badan usaha agar dilaporkan pada Menteri ESDM. Evaluasi harga BBM eceran tersebut dapat dilakukan berkala setiap enam bulan sekali, ataupun sewaktu-waktu jika diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×