kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Harga energi murah, Komisi VII DPR: PLN dan Pertamina harus diberi konpensasi


Rabu, 27 Mei 2020 / 19:23 WIB
Harga energi murah, Komisi VII DPR: PLN dan Pertamina harus diberi konpensasi
ILUSTRASI. Sekjen PAN dan juga Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno (tengah)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI menilai harga energi murah, khususnya untuk tarif listrik dan harga bahan bakar minyak (BBM) dibutuhkan oleh pelaku usaha. Penurunan tarif listrik dan harga BBM bisa dipertimbangkan untuk mengurangi beban ekonomi di masa pandemi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan, jika ada rencana pemerintah untuk menurunkan harga BBM dan tarif listrik khusus untuk sektor usaha dan industri, maka kebijakan itu bisa menjadi sentimen positif bagi ekonomi. Saat ini, pemerintah memang telah mengucurkan sejumlah insentif seperti kemudahan perpajakan dan fiskal, termasuk fasilitas restrukturisasi kredit.

Dengan adanya penurunan harga BBM dan tarif listrik, maka beban biaya pelaku usaha akan kian terpangkas. "Seperti diketahui, kondisi sekarang di sektor riil sangat berat. Sehingga untuk membuat tidak mati suri mereka harus tetap beroperasi menjalankan usaha, dan itu dibutuhkan agar rodak ekonomi tetap berputar," kata Eddy kepada Kontan.co.id, Rabu (27/5).

Baca Juga: Paling terdampak wabah corona, penurunan harga BBM ditunggu pelaku industri

Kendati begitu, Eddy mengingatkan pemerintah supaya tidak membiarkan BUMN menanggung beban sendirian. Untuk itu, Eddy meminta agar pemerintah menunaikan kewajibannya untuk memberikan kompensasi kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

Kompensasi tersebut diberikan karena PLN dan Pertamina telah menjalankan kewajiban yang diberikan pemerintah atau public service obligation (PSO). Yakni menyalurkan listrik atau mendistribusikan BBM di bawah harga keekonomian sebagai bagian dari penugasan pemerintah.

"Kompensasi itu wajib dibayarkan karena menyangkut PSO yang dilaksanakan oleh Pertamina dan PLN," tegas Eddy.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×