Reporter: Handoyo | Editor: Herlina Kartika Dewi
JAKARTA. Harga garam dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren kenaikan. Jika pada tahun 2008, harga garam di tingkat petani hanya sekitar Rp 100 hingga Rp 150 per kilogram (kg), pada tahun 2013, harga garam telah mencapai rata-rata Rp 372 per kg. Harga tersebut naik sekitar 4% ketimbang rata-rata harga garam tahun 2012 yang hanya sekitar Rp 358 per kg.
Sudirman Saad, Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan kenaikan harga garam sepanjang tahun 2013 dipicu oleh penurunan produksi garam nasional sebagai imbas cuaca yang kurang mendukung. "Tahun 2013 musim panas hanya sekitar tiga bulan," ujarnya Selasa (28/1).
Catatan saja, produksi garam yang dihasilkan petani garam domestik tahun 2013 rata-rata hanya sekitar 43 ton per hektare (ha) per musim. Jumlah tersebut turun drastis bila dibanding produksi garam tahun 2012 yang mencapai 98 ton per ha pada satu musim.
Menurut Sudirman, bila dibanding dengan harga garam dunia, harga jual garam petani di dalam negeri sudah lumayan bagus. Asal tahu saja, harga rata-rata garam di pasar dunia tidak lebih dari Rp 300 per kg.
Dalam hitungan KKP, harga jual garam petani ini sudah lebih tinggi dari harga pokok produksinya. Sudirman bilang, biaya produksi garam di tingkat petani hanya sekitar Rp 150 per kg.
Catatan saja, pada tahun lalu produksi garam nasional mencapai 1,63 juta ton. Setelah dikurangi konsumsi tahun lalu, kini stok garam nasional masih sekitar 600.000 ton.
Nah, untuk tahun ini, KKP menargetkan produksi garam nasional bisa mencapai 2,7 juta ton. "Awal tahun ini curah hujan masih tinggi, kami berharap bulan April cuaca dapat normal lagi," kata Sudirman.
Untuk mendukung peningkatan produksi garam tersebut, KKP tahun ini menganggarkan dana sebesar Rp 67 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk memberikan bantuan sarana dan prasarana produksi dan perbaikan ladang garam.
Selain mendongkrak produksi, pemerintah juga berharap kualitas garam yang dihasilkan petani ikut terdongkrak. Sehingga garam produksi petani bisa memenuhi standar industri.
Berdasarkan data KKP, luas potensial lahan garam di dalam negeri mencapai 29.000 ha. Dari jumlah tersebut lahan yang masuk dalam program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar) seluas 24.500 ha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News