Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah berencana merevisi kembali harga gas untuk industri yang mengalami kenaikan hingga 55% per 1 Mei lalu. Kemungkinan, harga gas industri akan kembali diturunkan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Legowo menuturkan, kenaikan harga gas yang diberlakukan per Mei lalu adalah keputusan sepihak dari PT PGN sendiri. Biasanya, penentuan harga gas harus melalui persetujuan pemerintah.
“Sekarang kami akan memanggil PGN untuk membicarakan harga yang terbaik seperti apa. Pembahasan belum tuntas, tetapi tidak menutup kemungkinan harga diperbaiki kembali,” kata Evita lewat pesan singkatnya, Minggu (10/6).
PGN menaikkan harga gas ke konsumen lantaran harga di hulu naik. Evita mengatakan, kenaikan harga di sektor hulu ini sudah wajar. Ini karena beberapa kontrak pasokan gas jangka panjang hanya mematok harga gas di kisaran US$ 1,8 – 2 per juta british thermal unit (mmbtu). Padahal, rata-rata harga gas nasional sudah berada di US$ 5/mmbtu. "Hulu harus diubah, kalau masih ada yang US$ 1,8 per mmbtu itu kan tidak adil, tidak lucu,” katanya.
Kontrak jual beli gas PGN dengan beberapa produsen memang sudah berubah. Diantaranya, harga pasokan gas dari Blok Koridor milik ConocoPhilips dari US$ 1,85 per juta british thermal unit (mmbtu) menjadi US$ 5,6/mmbtu. Keduanya sepakat harga gas akan naik secara bertahap hingga menyentuh US$ 6,5/mmbtu pada 2014.
Kemudian pasokan gas dari Pertamina EP Region Sumatera Selatan ke PGN dari US$ 2,2/mmbtu menjadi US$ 5,5/mmbtu. PGN dan Pertamina EP juga menyepakati harga tersebut juga akan mengalami peningkatan menjadi US$ 6/mmbtu ada 2013.
Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup mengklaim, beberapa konsumen menyatakan tidak keberatan dengan kenaikan tersebut selama ada kesinambungan dan penambahan pasokan gas.
Namun, Kepala Divisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas PLN Suryadi Mardjoeki menilai, harga gas yang dipatok oleh PGN terlalu tinggi. Harga gas yang dialirkan melewati pipa South Sumatra West Java (SSWJ) milik PGN harusnya memakai skema terbuka (open acces) karena pipa dipakai bersama antara ConocoPhilips dan Joint Operation Body Talisman Jambi Merang.
“Sehingga, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi lah yang harus menetapkan biaya (toll fee) bagi gas yang melalui pipa tersebut,” tambahnya. BPH Migas biasanya tidak akan mematok toll fee tidak lebih dari US$ 1/mmbtu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News