Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemerintah akan segera menurunkan harga gas bagi industri tertentu. Namun pemerintah akan melakukannya secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah baru akan menurunkan harga gas untuk industri pupuk. Targetnya, penurunan harga gas untuk industri pupuk bisa dilakukan pada awal tahun 2017. Sementara untuk penurunan harga gas bagi industri lainnya masih dalam kajian pemerintah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan, pemerintah memilih industri pupuk karena konsumsi gas bagi industri pupuk cukup besar. Selain itu, industri pupuk juga dinilai memiliki multiplier effect yang lebih besar ketimbang industri lainnya.
"Karena pupuk dan petrokimia menimbulkan multiplier effect besar, lapangan kerja banyak dan pupuk langsung ke petani. Jadi itu prioritas satu kami, “ujar Wiratmaja, Rabu (19/10).
Pemerintah pun berjanji akan menurunkan harga gas untuk industri pupuk hingga di bawah US$ 6 per mmbtu. Ini lebih rendah dari harga gas yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya dalam Peraturan Presiden nomor 40 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 6 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.
Untuk menurunkan harga gas ini, pemerintah akan mengurangi komponen harga mulai dari hulu hingga hilir. "Jadi di hulu, kemudian di transmisi distribusi. Masih dibahas opsi-opsinya, “jelas Wiratmaja.
Di sisi lain, pemerintah juga akan merevisi Perpres nomor 40 tahun 2016 dan Permen nomor 6 tahun 2016 agar bisa menurunkan harga gas hingga di bawah US$ 6 per mmbtu. Selain itu, pemerintah juga akan mengamendemen beberapa kontrak gas untuk industri pupuk. Misalnya kontrak untuk Pupuk Iskandar Muda di Aceh yang harga gas dari hulunya sudah cukup tinggi sekitar US$ 7,5 per mmbtu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News